Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk melacak harta Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. BPK mengimbau masyarakat Indonesia untuk segera ikut tax amnesty sebelum program tersebut berakhir pada 31 Maret 2017.
"Saya setuju sekali dengan pernyataan Menkeu, yang tidak ikut tax amnesty ada kemungkinan untuk diperiksa lebih. Jadi segera manfaatkan tax amnesty yang akan berakhir 31 Maret ini," papar Harry usai Pelaporan SPT Tahunan PPh 2016 di kantornya, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Mantan Anggota DPR itu mengatakan, masyarakat harus memberi kepercayaan kepada pemerintah melalui tax amnesty. Tujuannya mengumpulkan penerimaan negara. Penerimaan dari pajak ini akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan belanja produktif lain yang akan bermanfaat bagi masyarakat ke depannya.
Advertisement
Baca Juga
"Target uang tebusan Rp 165 triliun, dan sekarang sudah sekitar Rp 122 triliun, jadi tinggal sedikit lagi. Ini tanda kepercayaan kita ke pemerintah, karena sepanjang Presiden sekarang, banyak sekali belanja di bidang infrastruktur dan dana pajak kita pasti dikembalikan untuk rakyat kita," jelas Harry.
Harry mengaku, dirinya sudah ikut tax amnesty di periode sebelumnya. Ia mengatakan, keikutsertaannya dalam program ini bukan lantaran karena pernah terseret dalam kasus Panama Papers.
"Saya sudah ikut tax amnesty. Saya sudah lapor ke Dirjen Pajak, tidak ada masalah di Panama Papers. Tax amnesty saya bukan Panama Papers, karena itu tidak ada. Saya bukan pengusaha, jadi saya ikut walaupun kecil-kecilan, tapi saya berkeinginan membantu pemerintah untuk ikut tax amnesty. Tapi tidak boleh disebut berapa uang tebusannya," kata Harry.
Sebelumnya pada Selasa 28 Februari 2017, Sri Mulyani mengeluarkan ancaman tak main-main bagi yang tidak ikut program tax amnesty. Saat ini, pemerintah sedang melacak data pelaku usaha maupun industri yang memiliki potensi pajak besar, namun mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan tidak ikut tax amnesty.
"Kami lagi siapkan analisa semua aktivitas ekonomi secara rinci sampai sub sektor. Mereka yang kontribusi pajaknya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama ini masih rendah, kita bedah sektor usaha, pelaku ekonomi," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani akan menyisir data-data tersebut yang ada di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta lainnya. "Jadi mohon dimaklumi, karena ini merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) pajak secara konsisten," dia menegaskan.
Lebih jauh dia menjelaskan, Kementerian Keuangan dalam pelacakan data ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Upaya tersebut akan dilakukan pasca kegiatan tax amnesty ini.
"Konsekuensinya kalau tidak ikut tax amnesty, tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan padahal punya harta dan aktivitas ekonomi, dan kita temukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tiga tahun, kita akan menggunakan data tersebut untuk menagihnya kepada Anda," Sri Mulyani menerangkan. (Fik/Gdn)