Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk terus mengejar kredit yang diduga disalahgunakan oleh nasabah. Salah satunya PT Central Steel Indonesia yang merugikan perseroan hingga Rp 350 miliar.
"Untuk Central Steel prosesnya sudah cukup lama karena mereka seperti ada sengketa di dalam. Kami lagi teliti apa sengketa benar apa atau sengketa-sengketaan," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo seperti ditulis di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Kartika mengatakan selama ini terdapat beberapa modus penyalahgunaan kredit yang dilakukan oknum tertentu. Salah satunya ialah membangkrutkan usahanya sendiri.
Advertisement
"Memang kan ada beberapa modus kredit macet di 2016, memang mereka mempailitkan diri sendiri. Ada beberapa nasabah yang memang dari awal niatnya tidak baik. Pada waktu sudah mendapatkan kredit menyalahgunakan dana dan mempailitkan diri sendiri," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan, Bank Mandiri menggandeng Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus. "Kami akan menggunakan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk membantu kami di proses hukum," ungkap dia.
Baca Juga
Keakuratan data menjadi tantangan manajemen Bank Mandiri. Sebab itu, pihaknya akan memperkuat pengecekan data supaya kasus demikian tidak terulang kembali. "Challenge-nya memang memahami laporan keuangan itu benar-benar laporan keuangan yang merepresentasikan aktivitas yang benar," tutup dia.
Sebelumnya, Mandiri menandatangani telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghadapi debitur-debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, langkah ini merupakan sinergi antara Bank Mandiri sebagai BUMN dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, untuk menyelamatkan aset negara dari debitur nakal.
"Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kredit macet karena debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Kejagung nantinya akan membantu mengejar debitur nakal sehingga dapat menghindari kerugian negara," kata Rohan.
Kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya, penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan asset dan pengembangan sumber daya manusia.
Adpaun beberapa pokok materi kerja sama akan difokuskan pada proses penegakan dan penanganan masalah hukum bidang pidana maupun perdata dalam kapasitas kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, yang semua terkait usaha bank dalam bidang kredit maupun dana, termasuk upaya kerjasama dalam rangka recovery kredit serta peningkatan kompetensi SDM.
Rohan mengungkapkan, melalui penandatanganan kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak serta membantu Pemerintah mengoptimalisasi perekonomian nasional.
Seiring bisnis Bank Mandiri yang semakin berkembang, risiko-risiko seperti kredit bermasalah atau Non Performing Loans (NPL) serta risiko hukum dalam melaksanakan kegiatan perbankan juga makin besar. Maka, lanjut Rohan, melalui kerja sama ini diharapkan risiko tersebut dapat semakin ditekan dan dikelola dengan lebih baik. (Amd/Gdn)