Begini Kendala Sinergi Tol Laut dan Tol Udara di Papua

Saat ini tol laut menyasar pelabuhan di Timika, begitu juga dengan tol udara yang melibatkan bandara di Timika.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Apr 2017, 18:28 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2017, 18:28 WIB
20161025-Tol-Laut-IA2
Budi Karya Sumadi dengan latar belakang KM Caraka Jaya Niaga III-4 saat berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (25/10). Budi melepas keberangkatan KM Caraka Jaya Niaga III-4 ke Natuna (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Lombok - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku belum bisa memaksimalkan sinergi antara tol laut dengan tol udara, terutama dalam rangka mengurangi disparitas harga di Papua.

Kepala Bagian Organisasi dan Humas Sesditjen Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan menjelaskan, kondisi itu terjadi karena belum adanya penghubung antara pelabuhan ke bandara.

Saat ini tol laut menyasar pelabuhan di Timika, begitu juga dengan tol udara yang melibatkan bandara di Timika.

"Jadi ketika barang itu diturunkan di pelabuhan, tidak ada yang angkut ke bandara, ini salah satu kendalanya," kata Lollan di ‎Lombok, Kamis (20/4/2017).

Persoalan ini, tutur Lollan, tengah dikomunikasikan dengan para pemangku kepentingan lain, salah satunya Kementerian Perdagangan. Itu karena selama ini penyedia barang program tol laut dan tol udara adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sementara pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Ubaedillah mengatakan, pihak yang berwenang memfasilitasi penghubung antar moda tersebut adalah Kemendag.

"Semestinya yang mengangkut via darat ini yang mencari solusi dari pihak Kementerian Perdagangan, itu akan lebih efektif," dia menambahkan.

Selain itu, Ubaedillah mengaku, tidak semua barang yang diangkut tol laut bisa terangkut via tol udara.

"Jembatan udara ini kan menggunakan pesawat kecil, jadi tidak bisa semua diangkut. Misalnya kita tidak bisa angkut barang seperti baja, tabung gas, itu bisa berbahaya," tambah dia.

Untuk itu, dia berharap, nantinya dalam pelaksanaan tol udara, kategori barang yang bisa diangkut dapat tercantum dalam Perpres pelaksanaan tol udara. (Yas/nrm)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya