Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintip rekening nasabah perbankan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Perppu merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung dan ikut serta dalam era keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlangsung pada 2018.
"Perppu ini adalah menindaklanjuti itu. Karena itu ditunggu komitmen kita mengenai ikut tidaknya kita di dalam Automatic Exchange of Information. Ini ditunggu semua, jadi Perppu itu dalam rangka internasional juga dalam rangka di sini," ujar dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Baca Juga
Menurut Jokowi, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait era keterbukaan ini sejak digulirkannya program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berakhir pada 31 Maret 2017 lalu.
"Itu kan sudah kita sampaikan berkali-kali saat kita melakukan sosialisasi mengenai tax amnesty bahwa nantinya 2018 seluruh dunia semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankannya. Sudah saya sampaikan di mana-mana," dia menjelaskan.
Oleh sebab itu, lanjut Jokowi, dirinya berharap masyarakat tidak kaget saat memasuki era keterbukaan informasi ini berlangsung. Dia juga meminta agar keterbukaan ini tidak manfaatkan secara sembarang di luar keperluan yang dibutuhkan.
"Jadi saya kira tidak perlu kaget, memang seluruh dunia akan membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali kali hati-hati tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka. Tetapi ingat itu hanya dipakai untuk kepentingan kepentingan yang memang diperlukan, tidak buka-bukaan juga, tidak. Ada batasan batasan ada aturan aturan yang harus diikuti," tandas dia.
Advertisement
Â