Kemendag Bakal Rilis Aturan soal Impor Singkong

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan penataan terhadap impor singkong.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Mei 2017, 20:04 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 20:04 WIB
Ilustrasi Singkong
Singkong punya segudang manfaat untuk tubuh (Ilustrasi: Information Nigeria)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan penataan terhadap impor singkong. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya impor komoditas tersebut dalam sebulan terakhir.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, selama ini impor singkong tidak diatur oleh pemerintah. Akibatnya importasi bahan pangan yang biasa diolah menjadi kudapan ini tidak bisa diawasi.

Agar impor komoditas ini bisa dikendalikan dan terdata pasokannya, maka Kemendag akan mengeluarkan aturan terkait tata niaga singkong.‎ ‎"Kami akan keluarkan tata niaga singkong. Semula ini bebas, tidak diatur importasinya," ujar dia di Kantor Kemendag, Rabu (31/5/2017).

Selain itu, lanjut Enggar, selama ini para petani singkong dalam negeri juga mengeluh. Hal tersebut lantaran harga jual yang rendah di tingkat petani serta harus bersaing dengan singkong impor.‎
‎
"Di Lampung Tengah, para petani dan bupatinya berunjuk rasa karena harganya Rp 400 per kg. Saya panggil pengusaha suruh beli Rp 700. Segera kami keluarkan tata niaga," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, jelang puasa, permintaan singkong mengalami peningkatan untuk diolah menjadi kudapan. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), impor singkong Indonesia dari Vietnam di April ini sebesar US$ 94,62 ribu dengan volume 499,89 ribu ton.‎
‎

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya