Kebijakan Penetapan Harga BBM 3 Bulan Tak Berubah

Pemerintah akan mengevaluasi harga BBM yang ditetapkan terhadap harga pasar pada akhir tahun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jun 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 10:30 WIB
Harga BBM Berbeda di Setiap Kota
Sejumlah pengendara motor saat tengah mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Kuningan, Jakarta, Senin (19/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Harga bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar bersubsidi saat ini masih dievaluasi. Kebijakan harga BBM pada Juli nanti pun mengacu skema penetapan harga setiap tiga bulan.

‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, pemerintah tetap mengacu skema penetapan harga setiap tiga bulan usai ada kebijakan harga baru premium dan solar bersubsidi pada Juli. Dengan begitu, harga BBM yang ditetapkan Juli 2017 akan berlaku hingga September 2017.

"Tiga bulan pada Juli-September. Formula tetap tiga bulan," kata Wiratmaja, di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Wiratmaja mengungkapkan, pihaknya sudah mengevaluasi formula pembentukan harga premium dan solar bersubsidi selama beberapa bulan terakhir. Dia mengakui, saat ini harga ‎yang ditetapkan pemerintah sudah di bawah harga pasar atau keekonomian.

Namun ketika ditanya kebijakan baru harga BBM untuk periode tiga bulan ke depan, dia belum bisa menyebutkan. "Sekarang lagi ada minus," ucap Wiratmaja.

Dia menuturkan, pihaknya akan evaluasi kelebihan atau kekurangan dari harga ‎BBM yang ditetapkan pemerintah terhadap harga pasar pada akhir tahun. "Ya ada plus ada minus. Pada akhir tahun dievaluasi," tutur Wiratmaja.

Sebelumnya, ‎Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman mengatakan, ‎saat ini harga keekonomian premium penugasan sudah lebih tinggi sekitar Rp 400 per liter dari harga jual yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 6.550 per liter untuk di luar wilayah penugasan Jawa, Madura dan Bali (Jamali), sedangkan di wilayah penugasan Rp 6.450 per liter.

"Kalau kita lihat dari sisi formula Kementerian ESDM di Mei 2017 suatu harga ditentukan dari rata-rata harga kuartal sebelumnya, kalau selisih formula Premium Rp 400 per liter," kata Arif.

Arif melanjutkan, untuk harga solar ‎secara keekonomian selisihnya jauh lebih besar dibanding selisih premium. Berdasarkan harga keekonomian solar Rp 1.150 per liter lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp 5.150 per liter.

"Solar Rp 1.150 per liter di bawah formula (harga yang ditetapkan pemerintah)," ucap Arif.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pernah mengungkapkan, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)‎ dari Januari US$ 51,88 per barel, Februari US$ 52,50 per barel, Maret US$ 48,71 per barel , April US$ 49,56 per barel, dan Mei US$ 47,09‎ per barel. Dengan begitu rata-rata harga ICP dari Januari-Mei 2017 sebesar US$ 49,90 per barel.

"Jadi turun US$ 1,5 per barel Rata-rata ICP Januari-Mei US$ 49,90 di bawah US$ 50 per barel," kata Jonan.

Meski menunjukkan penurunan, harga tersebut masih jauh lebih tinggi ketika harga Premium di luar Jawa, Madura Bali sebesar Rp 6.450 per liter dan solar subsidi Rp 5.150 per liter ditetapkan. Saat itu harga minyak sekitar US$ 40 per barel-US$ 45 per barel.‎ Oleh karena itu, menurut Jonan, tidak akan ada penurunan harga pada Juli 2017.

"Kalau turun toh tidak, harga sekarang itu US$ 40 sampai 45 per barel," ucap Jonan

Jonan menuturkan, perubahan harga BBM akan dibahas terlebih dahulu di Sidang Kabinet (Sidkab), sedangkan keputusan perubahan harga ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami lihat lagi apakah ada perubahan harga eceran atau tidak. Ini kita akan melewati puasa dan Lebaran,"‎ tutur Jonan.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya