Pemerintah Matangkan Penyatuan Subsidi Energi dengan Bansos

Subsidi LPG dan Listrik diarahkan untuk sasaran kelompok 40 persen masyarakat terbawah, sedangkan beras sejahtera untuk 25 persen masyarakat

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Jun 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 17:15 WIB
Tabung Elpiji 3 Kg "Hanya Untuk Rakyat Miskin" Resmi Beredar
Tabung tersebut merupakan tabung kosong yang telah digunakan masyarakat, kemudian di cat ulang.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mematangkan rencana penyaluran subsidi energi dalam bantuan sosial (bansos), dengan melakukan rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
‎
‎Menteri PMK Puan Maharani mengatakan, rakor tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) 13 Januari 2017 untuk mengintegrasikan subsidi energi dalam bantuan sosial. Sebelumnya, pembahasan dan kajian tentang integrasi subsidi energi telah dilaksanakan melalui serangkaian Rapat Koordinasi Teknis (Rakomis) melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

“Rakor hari ini untuk mendapatkan rekomendasi formula dalam melaksanakan integrasi subsidi energi ke bansos," kata Puan, usai rakor, di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Puan mengungkapkan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain terkait jenis subsidi energi yang akan diintegrasikan, besaran nilai subsidi, sasaran penerima subsidi energi, dan sinkronisasi data serta persiapan teknis lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi, dan Undan-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disimpulkan bahwa Pemerintah wajib menyediakan subsidi LPG dan Listrik untuk masyarakat tidak mampu.

Subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) dan Listrik merupakan bagian dari Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu Perlindungan Sosial (Bansos).

Subsidi LPG dan Listrik diarahkan untuk sasaran kelompok 40 persen masyarakat terbawah, sedangkan beras sejahtera untuk 25 persen masyarakat terbawah. Jumlah sasaran penerima integrasi antara subsidi energi dan Bansos yang akan ditetapkan, perlu mendapatkan pertimbangan yang tepat, agar masyarakat yang tidak mampu tetap terlindungi.

“Sistem pembayaran penyaluran bantuan sosial nantinya akan dilakukan dalam bentuk non tunai, dengan partisipasi bank," tutup Puan.

Dalam rakor tersebut, hadir Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Gubernur Bank lndonesia Agus Martowardojo, dan Sekretaris Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya