Ini Alasan Kemenhub Minta Angkot Pakai AC

Kementerian Perhubungan menargetkan seluruh angkot sudah ber-AC pada 2018.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Jul 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2017, 16:00 WIB
Sambil Nyetir, Menhub Budi Karya Luncurkan Angkot AC
Tampak kondisi angkot ber AC yang resmi diluncurkan Menhub di Monas, Jakarta, Sabtu (1/7). Uber dan Go-Jek mendukung program pemerintah tingkatkan layanan transportasi umum dengan memfasilitasi pemasangan pendingin AC. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Wajah angkutan kota (angkot) yang usang dan panas akan berubah seiring dengan upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong angkutan umum tersebut untuk memakai pendingin ruangan (air conditioner/AC). Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan angkot saat bepergian.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, pemakaian AC pada angkot telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dlam Trayek.

"Di PM 29/2015 diatur kalau seluruh kendaraan bermotor untuk angkutan umum harus memiliki AC. Ini termasuk di dalamnya angkot. Kan angkot juga angkutan umum," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (2/7/2017).

Menurut Cucu, selain untuk mengikuti aturan, adanya fasilitas seperti AC di dalam angkot juga bertujuan untuk meningkatkan kembali minat masyarakat untuk menggunakan angkot.

"Ini sebagai upaya untuk menarik kembali minat masyarakat naik angkot. Kalau sudah mulai banyak angkot ber-AC, tentunya yang tidak ber-AC tidak akan dipilih masyarakat," kata dia.

Sementara terkait dengan sanksi bagi angkot yang belum memakai AC, Cucu menyatakan hal tersebut akan dievaluasi kembali. Namun dia memastikan pemerintah tidak akan langsung menghentikan operasional angkot yang belum memakai AC.

"Terkait dengan sanksi tentunya secara ini akan kita evaluasi. Tidak serta merta stop operasi," tandas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya