Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri khususnya Malaysia, menggunakan cara resmi. Hal ini untuk menghindari pelanggaran ketenagakerjaan.
Hanif mengatakan, ‎setelah Pemerintah Malaysia memberikan fasilitas ‎pemutihan status, melalui program Enforcement Card (E-Kad), pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal semakin ketat. Dia berharap‎ calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di Malaysia menempuh cara resmi.
"Kami berharap ke depan teman-teman lebih banyak menggunakan resmi saja, supaya ‎tidak banyak masalah. Karena di Malaysia sekarang ini pemerintahnya semakin ketat," kata Hanif, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Advertisement
Baca Juga
Hanif melanjutkan, ‎untuk TKI ilegal yang sudah bekerja di Malaysia, sebaiknya memanfaatkan fasilitas E-Kad. Lantaran Pemerintah Malaysia akan melakukan razia tenaga kerja asing ilegal setiap hari, setelah kesempatan pemutihan status berakhir.
"Kalau razia di sana (Malaysia) setiap hari, maka kami minta teman-teman di sana berhati-hati. Kalau ada kesempatan ‎untuk legalisasi dimanfaatkan dilakukan," ujar dia.
Hanif menuturkan, pemerintah Indonesia telah bernegosiasi dengan Pemerintah Malaysia, untuk menekan biaya program pengampunan bagi TKI ilegal, melalui program E-Kad tersebut.
"Walaupun ada keluhan mengenai soal pembiayaan tapi itu dari sananya. Jadi kami sudah tekan habis tapi dealnya sampai angka sekarang ini dilaksanakan," tutur dia.
‎Untuk diketahui, E-Kad adalah kartu identitas sementara untuk pekerja asing ilegal di Malaysia. Kartu tersebut merupakan syarat awal untuk mengurus dokumen kerja, bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang berada di Malaysia.
Pemerintah Malaysia membuka kesempatan untuk pekerja asing ilegal, untuk mengikuti program tersebut, berlaku sejak 15‎ Februari-30 Juni 2017.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â
Â
Â
Â