Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, modus yang dilakukan oknum yang melakukan ketidaksesuaian volume terhadap produk Minyakita.
Moga menjelaskan, bahan baku MINYAKITA yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual, sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.
Advertisement
“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” kata Moga, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Adapun Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” ujar Moga.
Pemberian Sanksi
Lebih lanjut, Moga menyampaikan, sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut yaitu teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan berusaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi kami terus berkoordinasidengan Bareskrim Polri,” ujar Moga.
Kebijakan DMO
Moga menjelaskan, MINYAKITA merupakan merek minyak goreng rakyat yang berasal dari kontribusi para pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Kebijakan DMO merupakan bagian dari program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Melalui kebijakan DMO itu, Pemerintah mewajibkan pelaku industri sejumlah produk turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Jadi, MINYAKITA bukan merupakan subsidi pemerintah.
"Kebijakan DMO diatur melalui Peraturan Menteri Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku dan diundangkan pada 14 Agustus 2024," pungkasnya.
Advertisement
Skandal Korupsi Volume Minyakita: Perusahaan Curang Harus Ditutup!
Ekonom dari Institute for Development of Economic 1and Finance (Indef) Eko Listiyanto meminta perusahaan produsen Minyakita yang curang untuk ditutup. Menyusul temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman atas volume Minyakita yang tak sesuai.
Eko mengatakan perusahaan yang kedapatan curang harus ditutup. Salah satu acuannya adalah hasil pemeriksaan oleh pihak terkait, seperti Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
"Perusahaan yang main curang ditutup," tegas Eko dihubungi Liputan6.com, Senin (10/3/2025).
"Kalau ditemukan bukti bahwa itu memang kesengajaan untuk mengurangi takaran maka harus ada sanksi yang tegas," imbuhnya.
Dia bilang, perlu ada pengawasan yang ketat dalam produksi minyak goreng merek Minyakita. Termasuk takaran agar sesuai dengan informasi dalam kemasan.
"Perlu memperketat pengawasan quality control, termasuk aspek kesesuaian takaran, kualitas minyak dan kemudahan akses," ungkapnya.
Seperti diketahui, Mentan Amran telah mengantongi 3 perusahaan yang diduga memuat Minyakita tidak sesuai takaran. Dalam kemasan 1 liter, didapati hanya berisi minyak goreng sekitsr 750-800 mililiter (ml).
Volume Minyakita Dikorupsi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng merek Minyakita dengan volume yang tidak sesuai. Dia meminta pedagang di pasar tidak ikut ditindak.
Hal tersebut dimintanya kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk pemerintah. Menurutnya, pedagang di pasar hanya mencari keuntungan kecil dari penjualan Minyakita.
"(Pedagang) di sini jangan diganggu. Ini saudara kita mencari rezeki di bulan suci Ramadan. Dia hanya penjual, maaf, mencari seribu rupiah, dua ribu rupiah keuntungan, sepuluh ribu per hari," ungka Mentan Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, dikutip Senin (10/2/2025).
Advertisement
