Cegah Pencucian Uang di Sektor Hulu, SKK Migas Gandeng PPATK

Ruang lingkup kerja sama SKK Migas dan PPATK meliputi pertukaran informasi, sosialisasi dan beberapa lainnya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Jul 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2017, 16:00 WIB
Ruang lingkup kerja sama SKK Migas dan PPATK meliputi pertukaran informasi, sosialisasi dan beberapa lainnya.
Ruang lingkup kerja sama SKK Migas dan PPATK meliputi pertukaran informasi, sosialisasi dan beberapa lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang di lingkungan kegiatan hulu migas.

"Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dapat terjadi di lingkungan kegiatan usaha hulu migas," ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher dalam keterangan tertulis, Minggu (9/7/2017).

Ruang lingkup kerja sama SKK Migas dan PPATK yang tercakup dalam MoU ini adalah dalam bentuk pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian atau riset, dan atau penugasan pegawai, serta pengembangan teknologi informasi.

"Ini adalah langkah strategis yg sangat bagus sebagai bentuk komitmen SKK Migas dalam mengedepankan transparansi pada pengelolaan kegiatan industri hulu migas," ujar Wisnu.

Nota kesepahaman ini ditandatangani karena SKK Migas memahami sepenuhnya bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya semua pihak baik dari sektor keuangan, penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat," ujar dia. Kontribusi SKK Migas dalam usaha ini terbatas pada kewenangan SKK Migas sebagai pengawas dan pengendali kegiatan usaha hulu migas.

Selain dengan PPATK, SKK Migas juga sudah menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan TNI, Polri, Lembaga Negara, Perguruan Tinggi dan organisasi profesi.

Semua MoU ini ditandatangani untuk memfasilitasi supaya SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien.

"Jika kita dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien, bagi hasil dari kegiatan hulu migas yang diterima semua pihak, baik negara mapun kontraktor, tentu akan lebih baik," ujar Wisnu.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya