BI dan DPR Diskusi Tertutup Bahas Redenominasi, Ini Hasilnya

Diskusi tersebut dilaksanakan karena BI berharap redenominasi masuk dalam Program Legislasi Nasional 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jul 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 14:00 WIB
redenominasi-130123b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menggelar Forum Group Discussion (FGD) redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah secara tertutup tadi malam (17/7/2017) di Gedung BI, Jakarta. Diskusi tersebut dilaksanakan karena BI berharap redenominasi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, rapat semalam dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, seluruh jajaran Deputi BI, serta hampir seluruh Anggota Komisi XI. Namun, FGD itu tidak dihadiri oleh pihak pemerintah, yakni dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Semalam itu FGD BI dan Komisi XI saja. Ada Gubernur BI, Deputi Senior BI, seluruh Deputi BI, dan hampir semua Anggota Komisi XI. Dari pemerintah tidak ada, kan ini wilayahnya BI. Mungkin kalau internal BI dan pemerintah ada pembicaraan," jelas Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Lebih jauh ia menuturkan, Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi saat ini belum menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Namun menurut Misbakhun, pemerintah menginginkan adanya perubahan Prolegnas prioritas 2017 dengan memasukkan RUU Redenominasi. Usulan itu bisa diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Pembahasan redenominasi kita awali dengan perubahan Prolegnas prioritas 2017 ke Baleg. Perubahan ini kita akan rapatkan di Baleg. Setelah Baleg memutuskan, RUU Redenominasi baru akan menjadi Prolegnas prioritas 2017. Perubahan ini usulan pemerintah," terangnya.

Setelah disetujui Baleg menjadi Prolegnas prioritas 2017, lanjut Misbakhun, RUU Redenominasi akan diserahkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Kemudian Bamus yang akan menentukan, apakah RUU Redenominasi akan dibahas di Komisi XI, Panitia Khusus (Pansus), atau Baleg.

"Bisa saja RUU Redenominasi masuk Prolegnas, pemerintah kan ingin perubahan Prolegnas. Jadi mengubah RUU Redenominasi dari long list priority menjadi prioritas di Prolegnas 2017," Misbakhun mengatakan.

Menurutnya, pembahasan RUU Redenominasi bakal melibatkan Menteri Keuangan (Menkeu) karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah dan DPR. Artinya pemerintah mewakili BI dalam pembahasan RUU menjadi UU Redenominasi.

"Nanti akan ada surat dari pemerintah untuk minta itu (RUU Redenominasi masuk Prolegnas). Siapa yang akan menjadi leading. Tapi penentuan Bamus kapan, itu harus jalan dulu tergantung proses politiknya," pungkas Misbakhun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya