Dukung Pengembangan Mobil Listrik, Pemerintah Susun Payung Hukum

Saat ini terdapat tim yang menyusun payung hukum pengembangan mobil listrik, yakni Kemenkeu, Kemenperin, dan Kementerian ESDM.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jul 2017, 11:45 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 11:45 WIB
Stasiun Pengisian Mobil Listrik
Ilustrasi mobil listrik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah serius mengembangkan mobil listrik di Indonesia. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk mewadahi pengembangan mobil listrik tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah tengah menyusun draf peraturan terkait pengembangan mobil listrik.

"Gini mungkin pakai peraturan presiden. Saya kira pakai perpres, ada instruksi Pak Presiden, bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik. Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) juga beberapa kali diskusi dengan saya bagaimana menunjang lingkungan yang lebih hijau dan lebih bersih," kata dia di dalam acara "Powering Indonesia" di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Jonan menuturkan, saat ini terdapat tim yang menyusun aturan tersebut. Tim ini terdiri atas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian ESDM.

"Isinya apa, ya belum, perpres, kita susun dulu. Kira-kira sudah final nanti dikonsultasikan Pak Presiden," ujar dia.

Jonan menuturkan, penyusunan ini tidak akan berlangsung lama. Mengingat, pemerintah telah memiliki kerangka pikiran terkait pengembangan mobil listrik.

"Kalau saya bikin draf peraturan itu masa dua tahun, lah wong ngetik saja. Pikirannya sudah ada lama," ujar dia.

Berbagai pokok pikiran akan masuk dalam ketentuan yang disusun pemerintah. Salah satunya mengenai masalah perpajakan.

"Macam-macam, salah satunya masalah perpajakan. Kalau mobil listrik misalnya kaya Tesla seri paling besar, kalau Anda lihat di banyak tempat kaya Hong Kong. Kalau Indonesia, kalau kebijakan fiskalnya perpajakannya sama sekarang harganya Rp 2 miliar. Tidak ada yang beli," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya