Freeport Harap Perpanjangan Operasi di Indonesia

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih bernegosiasi soal perpanjangan masa operasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Agu 2017, 09:56 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 09:56 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia mempertahankan keinginannya mendapat perpanjangan masa operasi sampai 2041, setelah kontraknya habis pada 2021. Hal ini salah satu poin yang sedang dinegosiasikan.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport ingin mendapatkan perpanjangan masa operasi sampai ‎2041, karena akan menambah porsi pelepasan saham (divestasi) seperti yang diinginkan pemerintah.

‎"Freeport mengharapkan mendapat perpanjangan operasi sampai 2041," kata Riza saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Riza melanjutkan, Freeport juga akan membangun fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) dengan anggaran sebesar US$ 2,3 miliar. Selain itu, Freeport juga ingin melanjutkan investasi sebesar US$ 15 miliar, berupa pengembangan tambang‎ bawah tanah.

"Sehingga kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar," ucap dia.

Namun untuk perpanjangan masa operasi sampai 2041 masih dalam negosiasi. Lantaran pemerintah menginginkan perpanjangan operasi Freeport 2X10 tahun. "Kami masih negosiasi belum final," tutur Riza.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada wacana dari PT Freeport Indonesia menerbitkan saham baru, dalam proses pelepasan saham (divestasi) 51 persen.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, saat ini pemerintah sudah memiliki saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, dan akan mengambil secara keseluruhan sisa saham ‎sebesar 41,64 persen untuk menggenapi saham 51 persen.

"Sampai dengan sekarang ini, semangatnya adalah idealnya dari 51 persen," kata Teguh.

Menurut Teguh, ada wacana Freeport untuk menerbitkan saham baru, untuk menunjang proses pelepasan saham sebesar 41,64 persen. Nantinya saham baru tersebut dibeli pemerintah, sehingga secara otomatis persentase kepemilikan sama Freeport Mc Morant terdilusi.

Untuk diketahui, pelepasan saham merupakan salah satu poin yang sedang dinegosiasikan terkait pelepasan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Perpanjangan Khusus (IUPK).

"Dalam pembelian saham akan diterbitkan saham baru,"‎ ucap Teguh.

Menurut Teguh, pemerintah dan Freeport telah sepakat menyerahkan perhitungan nilai saham ke pihak independen agar mendapat harga wajar, yang tidak memasukan kandungan cadangan mineral.

‎"Jadi artinya semua 41 persen akan dihitung oleh independen valuator. Itu baru wacana yang disampaikan," tutur Teguh.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya