Jonan Serahkan Penyelesaian Perpajakan Freeport ke Menkeu

Perubahan bentuk kerjasama dari‎ Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih dalam perundingan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jul 2017, 13:02 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2017, 13:02 WIB
banner Freeport
Perubahan Status Kontrak Freeport Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  menyerahkan penyelesaian stabilitas investasi PT Freeport Indonesia ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses perundingan hal tersebut masih berjalan hingga kini.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Kemenkeu berinisiatif mengumpulkan berbagi pihak terkait proses negosiasi dengan Freeport Indonesia, pada Selasa kemarin. Salah satunya membahas perihal stabilitas investasi termasuk perpajakan, royalti dan retribusi daerah.

Sementara untuk perubahan bentuk kerjasama dari‎ Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih dalam perundingan.

"Pertemuan kemarin itu inisiatifnya dari Kementerian Keuangan, karena beliau akan bahas khusus bagian tentang perpajakan dan retribusi daerah dan royalti," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Jonan mengakui jika dirinya yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memimpin perundingan perubahan status KK menjadi IUPK Freeport Indonesia. Namun bila terkait penyelesaian stabilitas investasi menyangkut perpajakan, royalti dan retribusi daerah, menjadi kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya memang kepala perundingan pemerintah yang ditunjuk presiden untuk bicara dengan Freeport, tetapi kalau urusan  perpajakan saya minta Bu Sri Mulyani yang memimpin atau memutuskan baiknya gimana," jelas Jonan.

Kemenkeu dinilai memang memiliki kewenangan menjalankan Undang-Undang Perpajakan, pemerintah daerah, dan Undang-Undang Keuangan Negara. "Jadi mereka yang mensinkronisasi dulu, sebelum berunding dalam tim yang besar," tutup Jonan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot sebelumnya mengatakan pemerintah belum memberikan perpanjangan masa operasi untuk PT Freeport Indonesia, setelah kontraknya berakhir pada 2021.

"Belum (ada‎ kesepakatan)," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Bambang melanjutkan, Freeport juga belum ‎mengajukan perpanjangan masa operasi setelah kontranya habis pada 2021. Karena itu, dia menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan untuk memperpanjang masa operasi Freeport.

Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya