Green Pramuka Sebut Acho Tak Pernah Laporkan Masalahnya Langsung

Pihak Green Pramuka menilai Acho hanya mengeluhkan permasalahannya di media sosial

oleh Septian Deny diperbarui 07 Agu 2017, 20:17 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 20:17 WIB
Muhadkly Acho
Muhadkly Acho

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar menyatakan pihak pengembang memiliki alasan yang kuat memperkarakan komedian ‎Muhadkly MT alias Acho atas curhatannya di laman website.

Rizal mengungkapkan, selama ini komedian kelahiran Jakarta 16 Oktober 1983 ini tidak pernah menyampaikan keluhannya dan meminta konfirmasi secara langsung kepada pengelola apartemen terkait apa yang dianggapnya merugikan penghuni.

Menurut dia, selama ini Acho hanya menulis hal tersebut di laman website sehingga membentuk opini yang dinilai merugikan pengembang Apartemen Green Pramuka.

"Keluhan tersebut tidak pernah dikonfirmasi dan tidak pernah diklarifikasi ke kita. Sehingga dia membuat opini dan berkembang. Maka kami melakukan tindakan hukum," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Rizal mengatakan, curhatan yang dikemukakan oleh Acho bukan hanya merugikan pihak pengembang, melainkan juga para penghuni lain. Sebab curhatan ini akan membuat citra Apartemen Green Pramuka menjadi buruk sehingga berdampak pada nilai jual kembali unit apartemen ini.

"Dalam konten blog yang dia buat, seolah-olah kita ini mempunyai persoalan yang besar terhadap penghuni di Green Pramuka. ‎Karena dia melakukan opini yang tidak benar terhadap Apartemen Green Pramuka, bukan hanya berefek pada pengelola, tetapi juga kepada penghuni. Sehingga pengembang memiliki hak melakukan pelaporan terhadap tindak pidana," jelas dia.

Jika memang Acho merasa dirugikan karena telah membeli unit di apartemen ini, lanjut dia, maka hal tersebut seharusnya disampaikan langsung ke pihak pengembang. Sebab kedua belah pihak sebelumnya juga telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Kalau pun dia rugi dalam membeli unit, kan sudah ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dan sudah diatur dalam PPJB tersebut sehingga tunjukkan lah kepada kami, agar kami buktikan yang mana yang rugi. Ini kan tidak terjadi dialog itu. Dia hanya melakukan pengembangan opini secara sepihak," tandas Rizal.



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya