Negosiasi dengan Freeport, Sri Mulyani Ingin Posisi RI Lebih Baik

Freeport harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku ketika ‎status Kontrak Karya.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Agu 2017, 17:32 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 17:32 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan jika pemerintah masih dalam posisi yang sama terkait proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Salah satunya yang berkaitan dengan penerimaan negara.

Poin-poin yang diminta pemerintah seperti perpajakan, kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, serta perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus IUPK merupakan hal yang tetap dipegang teguh pemerintah.

"Apakah itu menyangkut smelter, menyangkut penerimaan negara, menyangkut divestasi, dan menyangkut perpanjangan operasi, kita akan terus jaga agar kepentingan Indonesia bisa dikedepankan atau dijaga," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Namun demikian, Sri Mulyani menyatakan ia belum mau berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Pastinya dia berharap dalam proses negosiasi dengan Freeport menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan Indonesia.

"Posisinya tentu diharapkan jauh lebih baik dari kondisi sebelumnya. Posisi pemerintah akan diformulasikan sesuai dengan arahan-arahan yang sangat jelas. Karena ini masih dalam proses, saya tidak bisa menyampaikan," tandas dia.

Hari ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendatangi kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Pertemuan itu untuk membahas perkembangan proses renegosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. 

Pertemuan Sri Mulyani dan Jonan berlangsung tertutup. Para awak media dilarang mendekat ke kantor yang sehari-hari digunakan Jonan untuk bekerja dan menerima tamu.‎ Area kantor dalam jarak beberapa meter harus steril dengan penjagaan ketat dari dua petugas keamanan.

"Bu Sri Mulyani sudah datang. Sedang rapat dan tertutup," kata salah satu Staf Humas Kementerian ESDM yang enggan disebut namanya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, mengatakan, pemerintah masih berunding dengan Freeport untuk empat isu, yakni keberlanjutan operasi, pembangunan smelter, penerimaan negara, dan divestasi. ‎Semua itu dipimpin Kementerian ESDM.

"Kita sudah melakukan beberapa perhitungan yang memastikan berapa sih selama ini Freeport bayar, berdasarkan data pajak, bea cukai, PNBP. Lalu kita konfirmasi balik ke Freeport sebagai basis perhitungan ke depan," ia menjelaskan.

"Kita diskusi dengan Freeport di tingkat teknis. Di tingkat strategis, nanti Bu Menteri (Sri Mulyani), Menteri ESDM, dan menteri-menteri terkait merumuskan berapa yang ditawarkan ke Freeport," jelas Suahasil.

Menurut Suahasil, Freeport harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku ketika ‎status Kontrak Karya berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya