Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kukuh meminta PT Freeport Indonesia untuk melepas 51 persen saham miliknya. Ini sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan, dengan beroperasinya Freeport di Indonesia, maka perusahaan tersebut harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ya mau enggak mau harus dong, dia berusaha disini kok. Harus dong," kata Teguh, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Baca Juga
Teguh pun menegaskan, dalam hal pelepasan saham (divestasi) 51 persen, Freeport pun harus tunduk pada keinginan pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
"Mereka berusaha di Indonesia ya pasti harus tunduk pada hukum di Indonesia dong. Peraturan pemerintah sudah jelas bahwa dia harus mendivestasi 51 persen ya itu harus dilakukan," dia kembali menegaskan.
Menurut Teguh, meski perusahaan tambang asal Amerika Serikat ingin menambah investasi, dengan mengembangkan tambah bawah tanah di Papua, porsi saham yang dilepas harus tetap sama seperti yang ditetapkan dalam peraturan.
"Ini kita tetap konsisten yang diamanatkan di PP 1 2017, kita enggak lihat itu tambang bawah tanah atau tidak, tapi divestasi yang harus dilakukan oleh freeport 51 persen," dia menandaskan.
Teguh mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah memiliki saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen. Sisanya pemerintah ingin mengambil sisa saham sebesar 41,64 persen untuk menggenapi kepemilikan 51 persen.
"Yang sudah dilakukan itu jadi yang 9 koma sekian, itu tinggal 41 koma sekian persen itu yang akan kita minta untuk Freeport untuk mendivestasikan," tutup Teguh.
Advertisement
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport ingin mendapatkan perpanjangan masa operasi sampai 2041, karena akan menambah porsi pelepasan saham (divestasi) seperti yang diinginkan pemerintah.
"Freeport mengharapkan mendapat perpanjangan operasi sampai 2041," kata Riza saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Riza melanjutkan, Freeport juga akan membangun fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) dengan anggaran sebesar US$ 2,3 miliar. Selain itu, Freeport juga ingin melanjutkan investasi sebesar US$ 15 miliar, berupa pengembangan tambang bawah tanah.
"Sehingga kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar," ucap dia.
Namun untuk perpanjangan masa operasi sampai 2041 masih dalam negosiasi. Lantaran pemerintah menginginkan perpanjangan operasi Freeport 2X10 tahun. "Kami masih negosiasi belum final," tutur Riza.
Tonton video menarik berikut: