Liputan6.com, Jakarta - Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Zakat disalurkan oleh muzakki, yaitu individu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, kepada mustahik atau golongan yang berhak menerimanya.
Dalam banyak komunitas Muslim, baik itu di lingkungan kerja, sekolah, maupun masjid terdapat panitia khusus yang bertugas untuk mengelola zakat. Sementara, banyak yang menganggap mereka sebagai golongan dari amil zakat.
Advertisement
Baca Juga
Amil zakat adalah pihak yang diberi tugas oleh kepala negara untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Dalam pengertian ini, amil tidak hanya bertugas sebagai pengumpul, tetapi juga sebagai pengelola yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan zakat sampai ke tangan yang tepat.
Namun, apakah semua panitia yang bertugas mengelola zakat adalah amil yang tergolong sebagai mustahik? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online Kepri.
Â
Saksikan Video Pilihan ini:
Perbedaan Amil dan Panitia Zakat
Para ulama membedakan antara Amil dan Panitia zakat, yaitu:
Pertama, Amil, sebagaimana fatwa MUI no 8 tahun 2011, ada dua kriteria: (1). seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat; (2). Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Berdasarkan ketentuan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang yang mengelola zakat baru bisa disebut amil jika mendapat legitimasi dari pemerintah. Dalam hal ini, yang berwenang mengangkat Amil adalah BAZNAS atau LAZ.
Berbeda dengan Amil, panitia zakat biasanya orang yang ditunjuk oleh masyarakat untuk mengelola zakat, tanpa mendapat pengesahan dari pemerintah (BAZNAS atau LAZ).
Kedua, Amil berhak memperoleh zakat yang sewajarnya jika ia tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau dari lembaga zakat swasta. Namun, jika Amil mendapatkan gaji, maka ia tidak boleh diberi zakat.
Panitia zakat tidak boleh menerima zakat karena ia bukan Amil. Ia boleh menerima zakat jika ia termasuk ke dalam salah satu dari 7 kelompok yang berhak menerima zakat. Jika tidak masuk kedalam salah satu dari ketujuh kriteria tersebut, maka ia tidak boleh menerima zakat.
Ketiga, Amil berstatus sebagai wakil dari mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Panitia zakat berstatus sebagai wakil muzakki (orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat).
Advertisement
Perbedaan Proses Penyaluran Zakat Fitrah
Perbedaan status keduanya ini berimplikasi pada proses penyaluran zakat fitrah:
(1). Zakat yang diserahkan kepada Amil sudah dianggap sah secara hukum, meskipun Amil belum menyerahkannya kepada mustahiq. Sementara itu, zakat yang diserahkan kepada panitia zakat dianggap sah jika panitia zakat telah menyerahkannya kepada mustahiq.
(2). Jika Amil menyerahkan zakat muzakki setelah Idul Fitri, maka zakat muzakki tetap sah karena status amil wakil dari mustahiq dan juga berstatus sebagai mustahik. Jika panitia zakat menyerahkan zakatnya muzakki setelah Idul Fitri, maka zakat muzakki tidak sah, sehingga muzakki dianggap tidak menunaikan zakat fitrah.
(3). Seandainya Amil keliru dalam pendistribusian zakat kepada orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakat si Muzakki tetap sah karena status Amil juga seorang mustahik, sehingga Muzakki sudah dianggap menyerahkan zakatnya kepada si mustahiq (Amil). Sedangkan, Jika Panitia zakat keliru dalam pendistribusian zakat, maka zakat dari Muzakki tidak sah, sehingga sang Muzakki wajib mengeluarkan zakatnya lagi.
(4). Amil boleh mempergunakan dana zakat untuk biaya operasional pengelolaan dana zakat yang diambil dari dana zakat yang merupakan bagian dari Amil atau dari bagian Fi Sabilillah. Sedangkan, Panitia zakat tidak boleh mempergunakan dana zakat untuk operasional pengelolaan zakat.
Inilah perbedaan antara Amil dan panitia zakat beserta implikasi hukumnya yang harus kita perhatikan dengan seksama, agar dana zakat kita tersalurkan dengan baik. Wallahu A'lam.
