Bayar Tol Dilarang Pakai Uang Tunai, BPJT Jamin Tak Ada PHK

Pemerintah akan mewajibkan pengendara membayar tol non tunai mulai Oktober 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Agu 2017, 17:45 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2017, 17:45 WIB
20150708-Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Sampai 35 Persen Selama Lebaran-Jakarta 2
Sejumlah kendaraan memasuki gerbang tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Pemerintah mulai Selasa (7/7) pukul 00.00 WIB memberikan diskon tarif seluruh ruas jalan tol sebesar 25-35 persen sampai Rabu (22/7) pukul 24.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan implementasi transaksi pembayaran nontunai di seluruh jalan tol per Oktober 2017 tidak akan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Seluruh penjaga tol dipastikan tetap akan bekerja.

"Dari awal tidak ada PHK. Itu kesepakatan Gubernur dan Pak Menteri (PUPR). Ini yang harus dijaga," tegas Kepala BPJT, Herry TZ di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Lebih jauh dijelaskannya, seluruh penjaga gerbang tol yang selama ini bekerja melayani pengguna tetap bekerja seperti biasa. "Kan masih ada angkutan berat, seperti truk yang masih harus dipandu di gerbang tol. Jadi tetap ada (penjaga tol)," ucapnya.

Menurutnya, sumber daya manusia dibutuhkan untuk pemeliharaan, operasional sistem informasi teknologi, back office, perawatan alat pembaca e-money, dan lainnya.

"Kan masih butuh keahlian untuk bantu angkutan berat, perawatan supaya pelayanan lebih bagus. Ada juga jalan tol baru yang butuh pegawai. Jadi TOR-nya memang harus bisa (100 persen nontunai) tanpa PHK," kata Herry.

Untuk mewujudkan implementasi transaksi pembayaran tol 100 persen nontunai pada Oktober 2017, Herry mengaku, Kementerian PUPR tengah menyelesaikan Peraturan Menteri PUPR yang mengatur kewajiban penggunaan uang elektronik secara nasional di seluruh gerbang tol.

"Kita sedang finalisasi peraturan menteri (permen), minggu ini mestinya sudah (selesai). Itu mengatur kewajibannya, tata cara, tahapan-tahapannya. Tapi tidak ada sanksi," tuturnya.

Adapun empat tahapan untuk elektronifikasi di jalan tol, kata Herry, antara lain penggunaan uang elektronik atau e-money di jalan tol secara 100 persen berlaku Oktober 2017, tahapan pertama. Tahap kedua, integrasi tarif dan gerbang ruas jalan tol dilakukan dengan proses split tariff yang cepat dan akurat.

Tahapan ketiga, integrasi jalan tol dengan konsorsium Electronic Toll Collection (ETC), yang akan mengintegrasikan sistem pembayaran dari seluruh ruas jalan tol dengan multi issuer. Tahap keempat, implementasi Multilane Free Flow paling cepat pada akhir 2018. Multilane Free Flow adalah layanan pembayaran tanpa henti, baik dengan barrier gate ataupun tidak.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya