Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjuk Bay Mokhamad Hasani sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Bay Menggantikan Antonius Tonny Budiono yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla tahun 2016-2017.
Dikutip Liputan6.com dari surat penugasan yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Kamis (24/8/2017), Bay menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2017.
"Penunjukan tersebut sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif atau penunjukan pejabat lain oleh Menteri Perhubungan di samping jabatannya sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," tulis surat tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Bay Mokhamad Hasani lahir di Rangkas Bitung, 23 Oktober 1957. Memulai dari Staf Bag Kepegawaian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada 1979 dan berlanjut menjadi Kaur Umum Kanlala Tanjung Pinang pada 1985.
Karier Bay terus menanjak hingga akhirnya diangkat sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut pada 2016. Ia pernah mendapat penghargaan Karya Bahari Prawara pada 2007, Satya Lancana Karya Satya 20 Tahun pada 2007 dan Satya Lancana Karya Satya 30 Tahun pada 2013.
Untuk diketahui KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka dalam kasus perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla tahun 2016-2017.
Selain itu, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AKG), Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka kasus protek di Kemenhub tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal, gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi atau janji di lingkungan di Dirjen Hubla tahun 2016-2017, yang diduga dilakukan ATB (Antonius Tonny Budiono) selaku Dirjen Hubla. KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu ATB dan AKP (Adiputra Kurniawan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Kronologi
Pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK, Rabu 23 Agustus 2017 malam hingga Kamis (24/8/2017) siang.
Basaria menjelaskan, dalam OTT itu KPK menangkap lima orang. Tim KPK pertama kali menangkap Tonny Budiono di rumah dinasnya Mess Perwira Gunung Sahari Jakarta Pusat, Rabu 23 Agustus 2017, sekitar pukul 21.45.
"Kemudian hari Kamis, KPK menangkap empat orang lainnya secara berturut-turut. Pertama, KPK menangkap Manager Keuangan PT AGK berinisial S, Direktur PT AGK inisial DG. Keduanya ditangkap di kantor PT AGK di Sunter Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 WIB," jelas Basaria.
Setelah itu sekitar pukul 14.30 WiB, penyidik menangkap Adiputra di apartemennya kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. Terakhir, penyidik mengamankan Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W di kantornya sekitar pukul 15.00.
Dari penangkapan berbagai lokasi itu, KPK mengamankan 33 tas yang berisi uang, empat kartu ATM bank yang berbeda. ATM tersebut diketahui dalam penguasaan Tonny Budiono.
Advertisement