Penulis Minta Pajak 1 Persen UMKM, Ini Jawaban Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani menanggapi permintaan persatuan penulis Indonesia yang meminta pemerintah mengenakan PPh sebesar satu persen.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Sep 2017, 20:25 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 20:25 WIB
Sri Mulyani Bersama Gubernur BI Rapat Dengan Banggar DPR
Menkue, Sri Mulyani saat mengikuti Rapat Kerja dengan Banggar DPR, Jakarta, Selasa (25/7). Rapat tersebut membahas salah satunya Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN TA. 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menanggapi permintaan Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) yang meminta pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen dari penghasilan bruto terhadap para penulis. Pajak ini sama seperti PPh Final yang dikenakan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kalau untuk penulis, kami sudah diskusi bagaimana menghitung biaya mereka dalam mempersiapkan tulisan. Makanya ada norma 50 persen, artinya setiap yang mereka hasilkan ada 50 persen biaya proses menulis," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Norma yang dimaksud adalah Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) pada laporan pencatatan administrasi pajak. Norma ini disusun supaya memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam pencatatan administrasi pajak, sehingga ke depan WP dapat menggunakan mekanisme pembukuan.

"Ini suatu kesepakatan. Kalau penulis saat menerima royalti dikurangi norma 50 persen, lalu jadi objek pajak. Kemudian pendapatannya yang 50 persen itu dikurangi dulu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika 50 persen itu di bawah PTKP, malah dia tidak bayar sama sekali," Sri Mulyani menerangkan.

Akan tetapi, Sri Mulyani mengaku, jika menggunakan skema PPh Final satu persen dari total penghasilan bruto selama setahun, seperti UMKM, maka apabila penulis buku mengalami kerugian, tetap harus membayar kewajiban pajak.

"UMKM sekarang kalau mereka rugi, harus bayar pajak. Jadi kalau penulis kena PPh Final, nanti malah dia kena lagi bayar pajak," ujar Sri.

Ia menyadari setiap kebijakan pajak pasti akan menimbulkan pro dan kontra. "Kalau penjualan bukunya tidak banyak, maka royalti di bawah PTKP (Rp 54 juta setahun) ya tidak kena pajak. Tapi di atas itu, kena berjenjang sesuai lapisan penghasilan kena pajak," tutur dia.

"Nanti bisa dibandingkan kalau mendapat sekian berapa yang harus dibayar pajaknya. Maka nanti dia bisa bandingkan yang mana untung ruginya. Tugas kami mengumpulkan pajak dengan baik dan adil," tegas Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Ditjen Pajak Bakal Bertemu Penerbit dan Penulis

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan dengan para penulis dan penerbit buku pada Rabu, 13 September 2017 malam. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas keluhan para penulis selama ini mengenai pengenaan pajak atas pajak penghasilan (PPh) terkait royalti buku.

Sri Mulyani menuturkan, pertemuan tersebut akan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Nanti dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Besok malam pertemuannya) Iya," ujar dia di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa 12 September 2017.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Rosidayati Rozalina. Menurut dia, pertemuan tersebut akan dihadiri oleh para perusahaan penerbit, penulis, serta pihak-pihak di industri penerbitan dan penulisan.

Selain itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) juga turut dalam pertemuan ini. "Besok malam rencananya akan ada pertemuan membahas masalah ini (pajak). Nanti kita akan didampingi oleh Bekraf. Sekarang kita sedang kumpulkan data-datanya untuk disampaikan besok," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya