Minta Penjelasan soal Top Up E-Money, Ombudsman Akan Panggil BI

Ini adalah tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang protes isi ulang uang elektronik dikenakan biaya

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Sep 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 17:00 WIB
Bayar Tol Lebih Mudah dan Cepat dengan Uang Elektronik
Terhitung mulai Oktober 2017, semua transaksi pembayaran tol akan menggunakan Uang Elektronik.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI berencan memanggil Bank Indonesia terkait biaya isi ulang uang elektronik yang tengah hangat diperbincangkan. Ini adalah tindak lanjut dari keluhan masyarakat termasuk dari David Maruhum L Tobing yang langsung melaporkannya pada Ombudsman.

Menindaklanjuti hal ini, Anggota Ombudsman bidang Ekonomi 1 Dadan Suharman Wijaya mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penelaahan dan pendalaman materi pelaporan terlebih dahulu.

"Setelah telaah dan pendalaman, kita bisa minta klarifikasi kepada pihak baik undangan atau panggilan atas isu ini, karena ini jadi hal yang kepedulian publik juga. Tentu kita akan melihat ini dari berbagai sudut, baik sudut konsumen, perbankan, dan regulasi keuangan," kata Dadan kepada wartawan di kantornya, Senin (18/9/2017).

Dalam pemanggilannya ini, Ombudsman juga akan memperdalam mengenai mengapa perbankan mendapat hak atas biaya isi ulang uang elektronik dan keuntungan apa yang didapatkan konsumen jika kebijakan itu dijalankan.

Tidak hanya itu, dari sisi konsumen, Ombudsman juga akan mempelajari mekanisme bisnis antara perbankan dengan provider uang elektronik. Dalam pelaporan yang dilakukan David, dikatakan Dadan, seharusnya biaya bisnis tidak dibebankan ke konsumen, seharusnya itu sudah menjadi risiko perbankan.

"Kalau untuk penelaahan kita punya waktu 14 hari kerja, kemudian kalau itu bisa kita tindaklanjuti, maka kita ada waktu 30 hari untuk memanggil beberapa pihak terkait," tegas dia.

Ditegaskan Dadan, biasanya dari hasil laporan yang diterima dan ditindaklanjuti, pihak terlapor langsung melakukan penyesuaian berbagai hal terkait materi yang dilaporkan. Jika itu dilakukan, maka kasus tersebut akan dihentikan.

"Namun kalau nanti ujungnya sampai kita mengeluarkan rekomendasi, itu sifatnya sudah mengikat, harus dijalankan," tutup Dadan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya