DEN Minta Program Campuran 30 Persen Sawit ke Solar Ditunda

Dewan Energi Nasional memberi sinyal, program pencampuran solar dengan 30 persen minyak kelapa sawit atau biodoesel ditunda

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Okt 2017, 15:15 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 15:15 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Energi Nasional (DEN) memberi sinyal, program pencampuran solar dengan 30 persen minyak kelapa sawit atau biodiesel (B30) ditunda pelaksanaannya pada 2020.

Anggota DEN Syamsir Abdu mengataan, penambahan campuran solar dengan biodiesel dari 20 persen menjadi 30 persen perlu dikaji ulang. Karena itu, dia memperkirakan pelaksanaannya mengalami penundaan. Padahal, program tersebut sudah menjadi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menterian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015.

"Kemudian B30 pada 2020 agar diusulkan ditunda terlebih dahulu sebelum dikaji lagi," kata Syamsir, usai Sidang DEN ke 23, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Menurut Syamsir, sebelum program B30 diterapkan perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), dari sistem pengadaan hingga pencampuran solar dengan biodiesel. Hal ini untuk menghindari kendala setelah program tersebut dijalankan.

"Sebelum B30 diterapkan perlunya ada SOP atau metode blending apa melalui standar nasional Indonesia," paparnya.

Anggota DEN lainnya, Sonny Keraf menambahkan, pelaksanaan program B30 membutuhan dukungan dari instansi lain, serta kesanggupan perusahaan produsen kendaraan untuk memastikan waktu pelaksanaan program B30.

"Ini lebih kepada sektor terkait termasuk dunia usaha duduk bersama untuk memastikan kapan persisnya dengan segala hambatan tadi," tutup Sony.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya