Pengusaha Asing Masih Keluhkan Aturan Tenaga Kerja di RI

Pengusaha mengungkapkan banyak pengusaha asing yang sebenarnya tertarik ingin berinvestasi di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Nov 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 16:45 WIB
20160126-Ilustrasi tenaga kerja.
Pekerja menyelesaikan pembuatan mobil Kijang Innova pabrik Karawang 1 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Jawa Barat, Selasa (26/1). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Persoalan tenaga kerja ternyata menjadi salah satu poin pertimbangan utama bagi para pengusaha asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Hal ini yang juga menjadi faktor penghambat investasi masuk.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, banyak pengusaha asing yang sebenarnya tertarik ingin berinvestasi di Indonesia. Namun, kemudian mereka berpikir ulang karena melihat Undang-Undang (UU) tenaga kerja di Indonesia.

"Pengusaha itu kalau mau investasi pasti punya skenario gagal, dan di dalam UU tenaga kerja dikatakan kalau gagal mereka harus bayar bisa sampai lebih dari 20 kali gaji untuk pesangon. Ini tidak ada di negara lain," kata dia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (2/11/2017).

Ini menjadi salah satu poin yang menurut para pengusaha, pemerintah harus sedikit memberikan penyeimbang dalam rangka menarik investasi dari luar negeri.

Namun demikian, Rosan juga mengapresiasi langkah pemerintah terkait formula pengupahan tenaga kerja. Hal ini mampu menimbulkan kepastian bagi para pelaku dunia usaha.

"Pengusaha itu tidak takut didemo, karena di Indonesia itu hal yang wajar, yang mereka takutkan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak mendukung investasi," tegas dia.

Rosan juga mengaku, saat ini banyak kebijakan yang tidak konsisten dari pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi dari kalangan swasta. "Misal kita mau usaha cokelat, itu kita tidak boleh impor cokelat, padahal bahan cokelat di sini tidak cukup, ini kan lucu," dia menandaskan.

Januari 2018, Jokowi Genjot Proyek Padat Karya Besar-besaran

Presiden Joko Widodo memerintahkan empat kementerian untuk menggenjot proyek padat karya yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. Proyek ini akan melibatkan masyarakat desa sehingga bisa mencetak lapangan pekerjaan.

Empat kementerian tersebut ialah Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perhubungan. Pemerintah pun sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk genjot proyek padat karya itu. Perpres itu akan keluar pada Januari 2018.

"Saya perintahkan mulai Januari 2018, kementerian itu akan kita perintahkan untuk menggarap proyek yang menyerap tenaga kerja yang besar," ujar Jokowi dalam pertemuan dengan pimpinan redaksi media di Istana Negara, Senin (30/10/2017).

Dikatakan Jokowi, proyek ini akan melibatkan masyarakat desa. Nantinya akan ada 200 orang dari setiap desa untuk bekerja.

Upah mereka, lanjut Jokowi, akan dibayar secara mingguan yang bersumber dari dana desa. Diketahui, anggaran dana desa untuk tahun 2018 sebesar Rp 60 triliun.

"Dari dana tersebut akan dibayarkan untuk 200 orang (setiap desa). Jadi jika ada 74 ribu desa, maka akan ada 15 juta orang," lanjutnya.

Dengan demikian, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat bukan berupa uang tunai langsung, melainkan lewat lapangan pekerjaan. Jokowi yakin, langkah ini bisa bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan memutar roda perekonomian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya