Ini Sanksi Buat Pemda yang Masih Hambat Izin Berusaha

Pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi adalah Presiden, dan pemda diberi kewenangan desentralisasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Nov 2017, 17:42 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 17:42 WIB
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kelurahan Gondangdia
Petugas Kelurahan Gondangdia sedang melayani warganya di kantor lurah gondangdia, Jakarta, Senin (12/1/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan sanksi tegas kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih menghambat proses izin investasi di Indonesia. Dari mulai mencabut kewenangan sampai berencana memotong anggaran transfer ke daerah, seperti dana insentif daerah.

"Pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi adalah Presiden, dan pemda diberi kewenangan desentralisasi. Kalau tidak patuh terhadap aturan percepatan pelaksanaan usaha, Presiden akan menarik kewenangannya," kata Menko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

‎Pemerintah, diakui Darmin, juga sedang mengkaji pengenaan sanksi bagi pemda yang masih lamban dalam mengeluarkan izin berusaha. Salah satu idenya memotong anggaran transfer ke daerah.

"Ini sedang kami kaji dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sehingga ada sanksi menyangkut keuangan daerah bagi mereka yang tidak patuh terhadap aturan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, masih ada daerah yang lamban dalam memberikan izin usaha. Hitungannya bukan lagi bulan, tapi bertahun-tahun tak kunjung keluar.

"Di Jakarta, Surabaya atau yang kota besar lain sudah siap, tapi di daerah masih ada masalah. Ada yang tiga tahun tidak selesai," ujarnya.

Bagi daerah yang patuh dan tidak patuh, kata Yasonna bakal ada penghargaan dan hukuman (reward and punishment). Sanksi untuk daerah yang masih lelet menerbitkan izin usaha, akan dipotong DID-nya.

"Ada sistem reward and punishment. Daerah yang tidak comply, insentif akan dipotong. Kalau tidak begini, bakalan macet terus (izin) di daerah," paparnya.

Menurutnya, reward and punishment untuk daerah dalam izin usaha ini, merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi. Aturan main tersebut, kata Yasonna diinisiasi dari sekarang sehingga Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dapat mempersiapkan seluruh proses menuju single submission.

"Mulai sekarang (diinisiasi reward and punishment). Langsung nanti akan berhubungan dengan seluruh kementerian, bukan hanya di pusat, tapi daerah juga harus jalan. Ini perintah Presiden," tukasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Single submission

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan mulai mengintegrasikan perizinan investasi di pusat dan daerah dengan satu sistem bernama single submission mulai April 2018. Dengan izin terintegrasi ini, calon investor dapat mengurus segala tetek bengek izin berusaha dalam waktu sehari.

"April tahun depan implementasi single submission‎," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat ditemui di kantornya, Jumat (3/11/2017).

Pemerintah akan menyediakan satu gedung untuk pelayanan izin terintegrasi tersebut. Gedung itu akan berada di Jakarta. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan usulan anggaran untuk fasilitas gedung anyar itu untuk 2018.

"Akan ada satu gedung untuk single submission. Lokasinya di Jakarta, semuanya akan link ke situ dan sekarang sedang menyiapkan permintaan anggaran untuk tahun depan. Belum masuk di APBN 2018 tapi kita sudah diminta untuk dimasukkan," terangnya.

Mekanismenya, diakui Darmin, calon investor bisa mendatangi gedung tersebut untuk mengurus perizinan investasi. Seluruh perizinan di daerah dan pusat akan jadi satu terintegrasi di sistem ini, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah berjalan sebelumnya untuk pemerintah pusat.

Di gedung ini pengusaha bisa mengurus izin persetujuan investasi, nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin ekspor impor, dan lainnya sampai izin dari seluruh sektor. Jadi, semua izin akan ditempatkan di satu gedung.

"Dia (calon investor) datang ke gedung, dia teken apa yang harus diteken, dan hari itu bisa selesai. Walaupun belum keluar izinnya secara definitif, tapi dia sudah bisa menyewa atau membeli tanah, dan mulai konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. Jadi tidak perlu menunggu izin dulu, baru mulai berusaha. Proses single submission hanya butuh 1 hari, selesai," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya