Pengusaha Pelayaran Minta Aturan Ini Berlaku demi Keselamatan

NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam mengatur standardisasi keselamatan pelayaran.

oleh Nurmayanti diperbarui 12 Nov 2017, 12:16 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2017, 12:16 WIB
Kapal besar dengan kapasitas 8500 TEUs akan melayari perairan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kapal besar dengan kapasitas 8500 TEUs akan melayari perairan Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta Kementerian Perhubungan menerapkan aturan Non Convention Vessel Standard (NCVS) untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut nasional.

NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan masing-masing negara dalam mengatur standardisasi keselamatan pelayaran bendera kapal dengan cakupan yang cukup luas, mulai dari konstruksi kapal hingga pada pengawakan kapal.

Aturan ini ditujukan bagi kapal-kapal berbobot di bawah 500 GT yang melakukan kegiatan pelayaran domestik. Termasuk juga kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar.

Sementara peraturan Safety of Life at Sea (SOLAS) yang dikeluarkan International Maritim Organitation (IMO) diwajibkan bagi kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 500 GT yang berlayar di perairan internasional.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan penerapan NCVS di Indonesia akan lebih meningkatkan aspek keselamatan pelayaran dalam negeri, karena aturan NCVS menyesuaikan ukuran kapal dan kondisi perairan Indonesia.

“NCVS nantinya akan memberikan dampak pada peningkatkan aspek keselamatan yang menjadi prioritas pelaku usaha selama ini,” jelas dia dalam keterangannya, Minggu (12/11/2017).

Aturan NCVS ini lazim diterapkan di banyak negara, seperti di Jepang. Indonesia juga sebenarnya telah memiliki aturan mengenai kapal nonkonvensi, tapi hingga kini aturan tersebut belum terimplementasi.

Aturan standar kapal nonkonvensi tertuang pada KM Menteri Perhubungan No65/2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.

 

Kapal RI Berkategori Non Konvensi

Wakil Ketua Umum I DPP INSA Witono Soeprapto mengatakan, penerapan NCVS juga berdampak langsung terhadap operasional sebagian besar pelayaran nasional, khususnya perusahaan pelayaran di daerah.

Hal ini mengingat dari 20 ribu lebih populasi kapal berbendara Indonesia saat ini sebanyak 80 persen merupakan kapal berkategori kapal nonkonvensi.

Dampak itu misalnya pada sertifikasi keselamatan. Jika menggunakan aturan SOLAS bisa mencapai 20 sertifikat, tapi jika menggunakan NCVS maka jumlah sertifikat keselamatan akan lebih sedikit, karena menyesuaikan dengan bobot kapal, dan kondisi lautan Indonesia yang relatif tidak seganas pada perairan di luar negeri.

Dampak lainnya dari penerapan NCVS adalah munculnya dukungan asuransi terhadap kapal-kapal nasional, seiring peningkatan aspek keselamatan. Ini yang selanjutnya meningkatkan daya saing pelayaran nasional dan mendorong pertumbuhan industri pelayaran terkait lainnya.

“Tentunya, DPP INSA siap mendukung Kemenhub untuk menerapkan aturan NCVS bagi kapal berbendera Indonesia," kata Witono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya