Bea Cukai Pangkas Waktu Urus Bebas Pajak Impor Jadi 24 Hari

Industri hulu migas sudah mengalami penurunan sejak harga minyak mentah jatuh.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Nov 2017, 17:40 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 17:40 WIB
Penandatanganan MoU Integrasi Sistem Informasi dalam Rangka Pemberian Fasilitas Fiskal Atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kamis (16/11/2017).
Penandatanganan MoU Integrasi Sistem Informasi dalam Rangka Pemberian Fasilitas Fiskal Atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kamis (16/11/2017).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memangkas waktu pelayanan untuk mengurus permohonan fasilitas pembebasan fiskal atas impor barang operasi bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama ‎(KKKS) yang mengeruk minyak dan gas (migas) di Indonesia. Pemotongan waktu layanan ini separuhnya dari 42 hari menjadi 24 hari.

Hal ini ditunjukkan dengan penandatanganan ‎Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengungkapkan, sistem informasi antar Kementerian/Lembaga berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi, serta penginputan data yang berulang membuat proses permohonan pemberian fasilitas fiskal menjadi panjang.

Fasilitas fiskal ini adalah bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi KKKS yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia.

"KKKS saat ini harus mengajukan permohonan kepada tiga K/L untuk membuat proses permohonan fasilitas fiskal ini, yaitu SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC. Total transaksi yang dibutuhkan enam kali dan butuh waktu 42 hari kerja sampai mendapatkan Surat Keputusan Masterlist," jelas Heru.

Kini, DJBC mengintegrasikan seluruh sistem informasi dengan K/L terkait. Dengan demikian‎, Heru bilang, hanya perlu melakukan sekali submit dalam mengajukan permohonan dengan menggunakan sistem single submission (ssm) melalui portal INSW. Mulai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor, Rencana Impor Barang, sampai dengan Surat Keputusan Fasilitas Pembebasan BM dan Pajak Dalam Rangka Impor.

"Jadi untuk kebijakan ini betul-betul paperless, tidak ‎ada lagi hardcopy karena semuanya sudah otomatisasi secara penuh," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Integrasi

Dengan sistem terintegrasi ini, diakui Heru, waktu pelayanan akan lebih pendek dari 42 hari menjadi 24 hari saja. Dari enam transaksi menjadi dua kali transaksi. "Jadi kita pangkas waktu pelayanan 50 persen, menghemat biaya yang belum dihitung, serta menghemat tenaga kerja yang sebelumnya harus dikerahkan untuk mengantar dokumen," terangnya.

Heru memastikan, integrasi sistem DJBC, SKK Migas, Ditjen Migaas, dan PP INSW serta pemangkasan waktu ini dapat menjadi pilot project pada akhir Maret 2018. "Sedangkan implementasi penuh di akhir Juni 2018," tutur Heru.

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial menambahkan, industri hulu migas sudah mengalami penurunan sejak harga minyak mentah jatuh. Namun tahun lalu, pemerintah masih membukukan realisasi investasi migas sebesar US$ 12,74 miliar.

"Targetnya US$ 14 miliar, dan realisasinya sampai awal Oktober baru 47 persen atau US$ 6,4 miliar. Target di 2018 sebesar US$ 13,5 miliar karena investasi di hulu migas sudah menarik lagi. Jadi butuh dukungan pemerintah untuk mempercepat pelayanan fasilitas fiskal, jangan dipersulit lagi karena nyari minyak bisa sampai 10 tahun baru dapat," pungkas Ego.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya