Sah, Indonesia Punya Holding BUMN Sektor Tambang

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi induk usaha atau holding BUMN tambang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Nov 2017, 18:37 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 18:37 WIB
PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi induk usahanya. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)
PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi induk usahanya. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia resmi memiliki induk usaha (holding) BUMN di sektor pertambangan. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi induk usahanya.

Adapun anggota holding,  yakni PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS).

Holding BUMN tambang resmi terbentuk, usai ketiga perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara maraton, pada Rabu (29/11/2017) ini di Hotel Borobudur, Jakarta.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan resmi lahirnya holding BUMN tambang ini maka Indonesia memiliki perusahaan tambang berdaya saing global.

"Dengan adanya holding ini maka aset kita akan menjadi Rp 88 triliun. Dengan begitu banyak rencana yang akan kita sinergikan dalam rangka efisiensi kerja dan ekspansi pasra kita," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Di hari ini, agenda utama RUPSLB PT Timah Tbk dan PT Antam Tbk, adalah persetujuan tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero sehubungan dengan PP 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

Berdasarkan PP tersebut sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara.

Dengan demikian sesuai PP 47/2017 saham Seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65 persen dan publik 35 persen. Sedangkan saham Seri A PT Antam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

“Bagi PT Antam Tbk, Holding BUMN Industri Pertambangan akan memperkuat posisi perusahaan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi cadangan mineral. Antam akan bersinergi dengan Inalum, Timah, dan Bukit Asam untuk bersama-sama menjalankan strategi investasi, eksplorasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan dan penelitian,” kata Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo.

 

Negara Memiliki Kontrol

Sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B milik PT Timah Tbk, atau 65 persen, dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Timah Tbk, yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

“Efisiensi akan menciptakan kinerja keuangan menjadi lebih baik. Dengan bersatu (menjadi holding), kemampuan skill SDM juga membaik karena kami akan sharing knowledge,” jelas Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berbeda dengan PT Antam Tbk dan PT Timah Tbk, agenda utama RUPSLB PTBA mencakup tiga hal, yakni persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero sehubungan dengan PP 47/2107 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

Kemudian Persetujuan Pemecahan Nominal Saham (stock split) dengan mengubah ketentuan pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, dan Perubahan susunan Pengurus Perseroan.

Sesuai PP 47/2017, sebanyak 1.498.087.499 saham Seri B milik PT Bukit Asam Tbk, atau sebanyak 65,02 persen, dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Bukit Asam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

“Dengan adanya holding ini, tentu akan mempercepat visi PTBA menjadi perusahaaan energi kelas dunia ke depan. Dengan sinergi, masing-masing perusahaan anggota holding saling support untuk menjadi yang terbaik,” jelas Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Arviyan Arifin.

Dengan beralihnya saham pemerintah RI ke Inalum, ketiga perusahaan tersebut resmi menjadi anggota Holding BUMN Industri Pertambangan, dengan Inalum sebagai induknya (holding).

Sesuai dengan PP 72 Tahun 2016, meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.

Negara memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham Seri A Dwi Warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya