Liputan6.com, Jakarta - Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib memberikan informasi atau identitasnya mulai 1 April 2018. Ketentuan tersebut sempat tertunda lantaran seharusnya berlaku 1 Desember 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan, untuk pembuatan faktur pajak, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menggunakan e-faktur. Di sana, terdapat ketentuan mencantumkan identitas pembeli termasuk NPWP.
Kenyataannya, ada pembeli terutama orang pribadi tidak mau atau mengaku tidak memiliki NPWP.
Advertisement
"Kami mengindikasikan ini sudah berjalan cukup lama. Dan pembeliannya tidak sedikit. Pembeliannya miliaran, orang ke pabrik beli barang, tetapi jumlahnya besar tapi dia bilang tak punya NPWP," kata dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Baca Juga
Hal inilah yang akan ditindaklanjuti oleh DJP sehingga, menimbulkan perlakuan yang adil dengan PKP. Â
Sebab itu, dia menuturkan, pembeli yang mengaku tidak punya NPWP harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari e-KTP. "Supaya nanti bisa kita pantau siapa pembelinya," ujar dia.
Di dalam regulasi sebelumnya, ketentuan ini seharusnya berlaku 1 Desember 2017 melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-26/PJ/2017. DJP memperbaiki aturan tersebut dan berlaku 1 April 2018.
"Semua harus sudah siap, sejak 1 April pembeli tak punya NPWP memberikan NIK kepada penjual untuk dimasukan e-faktur. Kalau e-faktur tanpa memasukan itu secara sistem tidak bisa dibuat, dikunci di situ," jelas dia.
Dia mengatakan, ketentuan ini tidak berlaku untuk pembeli eceran atau ritel. "Ketentuan ini tidak berlaku untuk yang eceran, yang langsung ke customer, kayak ritel enggak mungkin ritel eh mau beli NIK-nya mana," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Ditjen Pajak Tunda Aturan e-Faktur bagi Pembeli Tak Punya NPWP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunda aturan wajib mencantumkan informasi atau identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena beberapa hal. Seharusnya aturan itu berlaku mulai 1 Desember 2017.
Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak di Jakarta, Kamis 28 Desember 2017, Ditjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 Nopember 2017.
Aturan itu tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik yang terhitung berlaku 1 Desember 2017.
"Tapi pemberlakuan perdirjen tersebut ditunda," bunyi keterangan resmi tersebut tanpa disebut sampai kapan penundaan aturan ini.
Ditjen Pajak menjelaskan, tujuan Perdirjen 26/2017 ini diterbitkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar mendapat perlakuan yang sama (equal treatment) bagi para pengusaha.
Sebab, dalam praktiknya, disinyalir banyak pengusaha orang pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar, (yang ditujukan untuk diolah atau diperjualbelikan kembali), tetapi mengaku tidak memiliki NPWP.
Akibat yang terjadi adalah sebagian pengusaha yang memiliki NPWP, menjadi PKP dan membayar pajak, sedangkan sebagian lainnya lagi tetap tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.
"Jadi untuk mendorong kepatuhan para pengusaha tersebut, maka pembeli yang tidak memiliki NPWP harus menunjukkan atau memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dicantumkan sebagai identitas pembeli dalam e-faktur pajak."
Namun, pelaksanaannya harus ditunda karena pertimbangan beberapa hal:
1. PKP membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan e-faktur atas penyerahan BKP atau JKP untuk mengakomodasi kewajiban pengisian kelengkapan faktur pajak sesuai PER-26/PJ/2017.
2. Dari aspek administrasi perpajakan, diperlukan penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana diwajibkan dalam PER-26/PJ/2017.
3. Diperlukan sosialisasi bagi PKP dan masyarakat (pembeli), serta diseminasi internal bagi petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan pemahaman yang sama dalam penerapan PER-26/PJ/2017.
Selama jangka waktu penundaan dimaksud, tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Advertisement