Perusahaan Bisa Bikin NPWP Melalui Notaris Mulai 1 November

Para notaris dapat membantu pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Okt 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017, 16:00 WIB
Ilustrasi NPWP. (Dok)
Ilustrasi NPWP. (Dok)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ikatan Notaris Indonesia perihal kemudahan pendaftaran Wajib Pajak (WP) Badan melalui online.

Dengan kerja sama tersebut, WP Badan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa membuatnya lewat notaris.

Penandatanganan ini dilakukan antara Direktur Pajak (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dengan kerja sama ini, para notaris dapat membantu pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak. Para notaris diharapkan segera menyetorkan pajak yang telah dipotongnya dari WP Badan tersebut.

"Dengan kerja sama ini, saya mohon notaris enggak terlalu lama untuk memotong pajak, membayar dan menyetorkan. Soalnya ada yang memotong tapi tidak disetor," kata dia saat di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarya, Selasa (31/10/2017).

"Bantu kami melakukan ekstensifikasi pajak. Kalau orang bertransaksi belum ada NPWP, itu bisa dibuat di notaris. Kita link ke sana. Jadi bekerjanya tidak bisa sendiri," Ken menambahkan.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak, Ferliandi Yusuf mengungkapkan, notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-registration dan dapat mendaftarkan WP Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) yang membuat akta pendirian di notaris tersebut.

"Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration," dia menjelaskan.

Melalui program ini, Ditjen Pajak berharap dapat membantu mendongkrak peringkat Indonesia dalam Indeks Kemudahan Melakukan Bisnis (Ease of Doing Business/EoDB) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business).

EoDB adalah indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun dan menjadi indikator kemudahan usaha di suatu negara. Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya di peringkat 106 pada 2015.

Selain meningkatkan kemudahan bagi WP, kerja sama ini memberikan manfaat juga bagi Ditjen Pajak, yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran WP sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan WP.

"Program ini secara resmi berlaku mulai 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," tandas Ferliandi.

Tonton Video Pilihan Ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya