Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk Tim Pengawasan Operasi Pasar (OP) Beras Tahun 2018. Tugas dari tim ini guna memantau ketersedian pasokan dan stabilitas harga beras medium.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, Tim Pengawasan OP ini akan bertugas dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 8-31 Januari 2018, sedangkan tahap kedua dimulai pada 1 Februari-31 Maret 2018.
"Pembentukan Tim Pengawasan OP ini dimaksudkan untuk mengawal pelaksanaan operasi pasar beras medium oleh Badan Usaha Logistik (Bulog) bersama Dinas Perdagangan dan Satuan Petugas (Satgas) Pangan di seluruh Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Tim Pengawas OP ini, lanjut dia, beranggotakan para staf unit Eselon I di lingkungan Kemendag yang akan bermitra dengan Satuan Petugas (Satgas) Pangan, 26 Divre atau 101 SubDivre Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan di 101 Kabupaten dan Kota dan 34 Provinsi, serta para pelaku usaha termasuk distributor beras dan pedagang beras di pasar eceran di 101 Kabupaten dan Kota.
Sementara itu, lokasi pengawasan OP yaitu mencakup 26 Divisi Regional (Divre), 101 SubDivre, dan 198 lokasi pasar.
Tim Pengawasan OP bersama mitra kerjanya akan memastikan pasokan OP beras medium oleh Divre atau SubDivre Bulog ke Distributor atau Pedagang Besar sampai ke tangan pedagang di pasar pantauan BPS dengan cukup dan lancar tanpa kendala.
Selain itu, tim juga memastikan tersedianya stok beras medium di Gudang Bulog, Gudang Distributor pada lokasi Divre atau SubDivre Bulog, serta memastikan agar OP beras medium dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap penurunan harga dan inflasi di bulan Januari-Maret 2018.
"Mereka juga akan memastikan terlaksananya penjualan beras medium tidak melebihi HET di wilayahnya yang mengacu pada Permendag Nomor 57/MDAG/PER/8/2017," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Harga Beras Medium
Di wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kg. Sedangkan di wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur, HET beras medium sebesar Rp 9.950 per kg. Sementara di Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp10.250 per kg.
"Dengan pembentukan Tim Pengawas OP Beras diharapkan beras medium dapat didistribusikan melalui OP oleh Bulog dalam jaringan penjualan sampai ke tingkat eceran sebagai tambahan volume penjualan, sehingga masyarakat dapat memperoleh beras medium dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai HET yang ditetapkan," jelas Enggar.
Selain itu, Kemendag juga telah mengirimkan surat kepada para Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Pasokan Beras Medium dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah yang dilakukan Perum Bulog di masing-masing daerah.
"Langkah ini juga dilakukan karena beras merupakan komoditas yang memberikan andil terhadap inflasi," tandas dia.
Advertisement