AP II Dipercaya Kelola 7 Bandara Baru di 2018

Ditjen Perhubungan Udara sudah mempersiapkan bandara-bandara yang akan dikerjasamakan baik dari sisi udara maupun dari sisi darat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Jan 2018, 09:42 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 09:42 WIB
20160608- Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta-Banten- Angga Yuniar
Dua pekerja berbincang di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, (8/6). Angkasa Pura II (Persero) berencana mengoperasikan terminal 3 ultimate Bandara Internasional Soetta pada 20 Juni 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah selesai dengan pemberian hak Pengelolaan Bandara Banyuwangi kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan memberikan hak pengelolaan di tujuh Bandara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Ditjen Perhubungan Udara kepada Angkasa Pura II (AP II).

Keputusan ini berdasarkan atas hasil rapat koordinasi Menteri Perhubungan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 15 Januari 2018 terkait dengan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Bandara UPBU NON BLU dan Kerja Sama Operasi (KSO) Aset UPBU BLU.

Proposal 7 rencana kerja sama (KSO dan KSP) yang diajukan oleh PT AP II harus dituntaskan dalam waktu dua bulan dari sekarang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, tujuan kerja sama ini agar bandara yang dikerjasamakan bisa berkembang dengan baik dan pelayanan kepada penumpang juga turut meningkat.

Selain itu, dana pengembangan bandara yang selama ini berasal dari APBN dapat disalurkan ke sektor yang lebih membutuhkan seperti bandara-bandara terdalam – terluar - terpencil, angkutan perintis, dan sebagainya.

“Dengan demikian, kita mendapat beberapa manfaat. Di antaranya dapat menghemat pengeluaran dari sumber APBN. Selain itu pelimpahan operasional kepada operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II dapat memberikan dampak yang baik bagi pelayanan kepada pengguna jasa bandara seperti penumpang, maskapai, tenant di terminal, dan sebagainya,“ ujar Budi Karya dalam keterangannya, Rabu (17/1/2018).

Adapun tujuh Bandara UPBU yang akan dikerjasamakan terdiri dari tiga  Bandara dengan pola Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan empat Bandara dengan pola Kerjasama Operasi (KSO).

Tiga Bandara KSP yakni : Bandar Udara Maimun Saleh - Sabang, Bandar Udara F.L Tobing - Sibolga, dan Bandar Udara Tjilik Riwut – Palangkaraya. Sedangkan empat Bandara KSO adalah : Bandar Udara Fatmawati – Bengkulu, Bandar Udara Radin Inten II –Lampung, Bandar Udara HAS Hanandjoeddin – Belitung, dan Bandar Udara Sentani – Jayapura.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara sudah mempersiapkan bandara-bandara yang akan dikerjasamakan baik dari sisi udara maupun dari sisi darat sesuai dengan aturan penerbangan yang berlaku.

“Kami telah menugaskan Direktorat Bandar Udara dan Direktorat Keamanan Penerbangan untuk mempersiapkan dan mendukung agar bandara tersebut siap untuk dikerjasamakan dan dapat memberi manfaat yang lebih baik kepada semua pihak secara berkelanjutan,” tambah Agus Santoso.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Landasan Aturan

20160608-Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta Siap Beroperasi
Suasana proyek Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, (8/6). Angkasa Pura II (Persero) berencana mengoperasikan terminal 3 ultimate Bandara Internasional Soetta pada 20 Juni 2016 alias 12 hari dari sekarang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kerjasama KSO dan KSP ini mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan terutama pasal 232 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

Kerjasama KSP adalah Kerjasama untuk mendapatkan revenue stream Jasa Kebandarudaraan (aero) dan Jasa Terkait Bandar Udara (non aero). Sedangkan KSO adalah kerjasama untuk mendapatkan revenue stream non aero saja.

Jasa Kebandarudaraan (aero) meliputi pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan Pesawat Udara; Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara; Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara; Jasa Penyediaan tempat pelaporan keberangkatan (Check-in Counter); dan Pelayanan garbarata (aviobridge).

Pelayanan jasa aero ini dapat diinvestasikan oleh mitra namun pengelolaan tetap dilaksanakan oleh UPBU BLU dengan kompensasi kepada mitra diberikan hak pengelolaan pada area komersil (Jasa Terkait). UPBU BLU tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan jasa kebandarudaraan. Tarif atas pelayanan jasa kebandarudaraan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Sedangkan Jasa terkait Bandar Udara (non aero) terdiri dari : Penyediaan hanggar pesawat udara; Penyediaan Perbengkelan pesawat udara; Penyediaan Pergudangan; Penunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang, seperti : toko dan restoran, parkir kendaraan, hotel,dll ; serta yang bisa memberikan nilai tambah, seperti : fasilitas tempat bermain, perkantoran, periklanan,dll.

"Untuk jasa terkait Bandar Udara (non aero) ini dapat dikerjasamakan dengan ataupun tanpa investasi. Tarif atas pelayanan jasa terkait Bandar Udara ditetapkan Direktur BLU bersama Mitra," tutup Agus. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya