Jadi Anak Usaha Pertamina, PGN Segera Minta Restu Pemegang Saham

Pada akhirnya PGN akan mengambil alih PT Pertamina Gas yang merupakan anak usaha Pertamina.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Jan 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 18:00 WIB
Gaslink, Gas Bumi Tanpa Pipa
Pekerja memasang instalasi Gaslink PGN di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/10). Gaslink merupakan inovasi PGN memperluas pemanfaatan gas bumi ke masyarakat, salah satunya melalui pendistribusian gas tanpa melalui pipa (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Januari 2018. Adapun agenda RUPSLB, salah satunya terkait perubahan anggaran dasar.

Mengutip keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/1/2018), Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, perubahan anggaran dasar ini terkait perubahan status PGAS yang semula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Perseroan Terbatas yang disebabkan oleh pengalihan seluruh saham Seri B milik pemerintah ke PT Pertamina (Persero).

Pemerintah sendiri menjadi pemegang mayoritas saham Seri B dengan kepemilikan sebesar 56,6 persen.

Dia melanjutkan, atas pengalihan tersebut, pemerintah tetap memiliki kontrol atas perusahaan dengan kode saham PGAS ini. Pasalnya, pemerintah menggenggam saham Seri A Dwiwarna serta 100 persen saham di Pertamina.

"Negara Republik Indonesia tetap memiliki kontrol baik secara langsung maupun tidak langsung di PGN (Perusahaan Gas Negara), melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna dan kepemilikan 100 persen saham pada Pertamina, yang menjadi pemegang saham mayoritas pada PGN," jelasnya.

Sejalan dengan itu, dia menjelaskan, pembentukan holding migas masih berjalan sampai saat ini. Dia menjelaskan, pada akhirnya PGN akan mengambil alih PT Pertamina Gas yang merupakan anak usaha Pertamina.

"Pembentukan holding migas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang pada akhirnya adalah pengambilalihan PT Pertamina Gas, anak perusahaan Pertamina, oleh PGN dalam rangka integrasi kegitan hilir gas bumi. PGN telah melakukan diskusi dan koordinasi dengan Pertamina sehubungan dengan transaksi ini," tukas dia.

Akuisisi Pertagas ke PGN, Langkah Awal Holding Migas

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan terus berkomitmen mendukung program pemerintah di sektor energi. Salah satu di antaranya adalah rencana pemerintah untuk merealisasikan pembentukan holding BUMN.

"Kami berkeyakinan pembentukan holding BUMN dalam upaya melakukan konsolidasi pengelolaan gas bumi akan memberikan banyak manfaat bagi negara dan masyarakat banyak," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Rabu (6/12).

Seperti diketahui, Kementerian BUMN memiliki rencana untuk membentuk holding BUMN energi. Saat ini, selain PT PGN, BUMN energi yang ada di Indonesia adalah PT Pertamina (Persero). Rencananya, Kementerian BUMN memproyeksikan PT Pertamina sebagai induk holding migas.

Menurut Hutama, pada dasarnya PGN meyakini semangat pembentukan holding migas ini untuk mencegah dualisme pengelolaan hilir gas bumi domestik. "Pembentukan holding migas ini tentu sebagai salah satu cara menghindari duplikasi pengelolaan hilir gas bumi," kata Hutama.

Saat ini, Pertamina memiliki anak usaha yang juga bergerak di bidang usaha gas bumi, yakni PT Pertagas. "Dengan holding ini, Pertagas akan dilebur ke PGN, kemudian PGN menjadi anak usaha dari PT Pertamina," ujar Hutama. Hal ini mutlak dilakukan untuk mencapai tujuan holding.

Pernyataan Hutama merujuk skema yang pernah disampaikan oleh Kementerian BUMN dalam berbagai kesempatan. Menurut skema tersebut, saham seri B milik negara di PGN yang mencapai 57 % akan dialihkan ke Pertamina. Sementara itu, 100 persen saham Pertagas akan dialihkan ke PGN.

PGN melihat penyatuan Pertagas ke PGN ini akan menjadikan satu entitas yang solid untuk mendukung pengelolaan energi nasional. "Selain dapat mempercepat pembangunan infrastruktur gas yang terintegrasi, penyatuan ini dapat mencapai distribusi gas yang lebih merata," kata Hutama.

Meski demikian, sebagai perusahaan milik negara sekaligus perusahaan publik yang tunduk terhadap peraturan OJK dan juga harus bertanggung jawab kepada pemegang saham minoritas, PGN menunggu proses yang masih berlangsung di pemerintah. "Saat ini kami masih menunggu arahan dan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN terkait rencana PGN ke depan," tutup Hutama.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya