Hasil Lelang Koleksi Pejabat Negara Akan Disumbangkan buat Pendidikan

Lelang barang koleksi pejabat diselenggarakan dengan sistem sukarela dan diadakan dalam rangka peringatan 110 tahun Lelang Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Feb 2018, 15:15 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 15:15 WIB
Ilustrasi Lelang
Ilustrasi lelang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melelang barang-barang koleksi para pejabat negara. Mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, menteri, pejabat eselon I, dan Direktur Utama BUMN.

Lelang ini diselenggarakan dengan sistem sukarela dan diadakan dalam rangka peringatan 110 tahun Lelang Indonesia.

Direktur Lelang Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Lukman Effendi, mengatakan, tujuan utama lelang ini bukan untuk mengejar pendapatan negara, melainkan untuk mengenalkan lelang negara. Sebab, hasil lelang tidak akan masuk ke kas negara.

"Hasil lelang ini sebenarnya kita kembalikan ke pemilik. Namun, pemilik sudah menyerahkan ke kami. Jadi nanti akan kita donasikan ke pendidikan. Namun paling akan ada masuk ke kas negara itu dari jasa lelangnya saja," ucap Effendi di kantornya, Senin (26/2/2018).

Diakui Effendi, saat ini belum banyak masyarakat yang mengenal dan memanfaatkan moment lelang yang diselenggarakan negara. Oleh karena itu, pihaknya melelang koleksi tokoh-tokoh penting di negara ini.

Barang-barang yang dilelang pun sesuai dengan pilihan para pemiliknya. Mayoritas koleksi yang dilelang memang bukan barang-barang mewah, tapi memiliki kenangan tersendiri bagi pemiliknya.

Misalnya koleksi milik Menteri BUMN Rini Soemarno, yaitu baju batik tulis lengan panjang. Baju batik ini digunakan Rini saat foto di Istana Kepresidenan, saat pertama kali dirinya diangkat menjadi menteri di Kabinet Kerja.

Baju Rini ini bisa didapatkan dengan mengikuti lelang konvensional dengan kehadiran di Galeri Nasional, di mana nilai limitnya sebesar Rp 5 juta.

"Kalau Bu Menteri Keuangan juga ada koleksi baju batik tulis yang dipakai saat foto profil ketika mendapat anugerah Menteri Terbaik Dunia di Dubai kemarin,"  dia menandaskan.

Mau Ikut Lelang Barang Pribadi JK hingga Sri Mulyani? Ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) memperingati 110 tahun Lelang Indonesia dengan mengadakan lelang barang koleksi pejabat negara. Pejabat negara tersebut mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK), menteri Kabinet Kerja seperti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, hingga pejabat eselon I Kemenkeu. 

Lelang ini bisa diikuti seluruh masyarakat Indonesia sekaligus mengenalkan tentang budaya lelang yang diselenggarakan negara. Itu karena selama ini belum banyak masyarakat yang mengetahui lelang yang dilakukan pemerintah.

"Tak hanya itu, kita harapkan dengan semakin banyak yang tau mengenai lelang ini juga mampu menggerakkan ekonomi kita," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Lukman Effendi di kantornya, Senin (26/2/2018).

Ia menjelaskan, lelang ini bisa diikuti masyarakat dengan dua cara, secara kehadiran (konvensional) dan tanpa kehadiran atau secara online (e-Auction). Sebagai syarat utama, peserta lelang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Untuk syarat dan ketentuan dengan sistem kehadiran (konvensional).

1. Pendaftaran dan uang jaminan

- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui rekening penampungan KPKNL Jakarta I No Rek 10541039 di PT BNI Cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKNL Jakarta I paling lambat satu hari kerja sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening atau dapat disetorkan secara tunai kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan.

- Peserta yang menyetor uang jaminan, wajib mendaftarkan diri ke panitia lelang dengan menunjukkan bukti setor asli, fotokopi KTP, dan menunjukkan NPWP.

2. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

3. Pengembalian uang jaminan

- Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan,dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggung jawab peserta lelang.

- Peserta lelang barang yang tidak memenangkan lelang dapat mengambil ksmbalian uang jaminan pada bendahara pemerimaan KPKNL Jakarta I pada jam kerja dengan menunjukkan bukti setoran dan kartu identitas yang masih berlaku.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

Selanjutnya

4. Cara Penawaran

Calon peserta lelang barang melakukan penawaran dengan hadir langsung di tempat lelang.

Sedangkan untuk syarat dan ketentuan lelang e-Auction adalah :

1. Pendaftaran

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

2. Uang jaminan

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

-Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

-Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

b. Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor VA masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.

3. Pelunasan Lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

4. Pengembalian Uang Jaminan

Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan,dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggung jawab peserta lelang.

5. Cara Penawaran

Calon peserta lelang barang melakukan penawaran secara tertutup dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sesuai waktu yang ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari Rabu, 28 Februari 2018 pukul 12.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya