Liputan6.com, Jakarta - Peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai hari ini dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik pada laman https://djponline.pajak.go.id. Dengan dibukanya saluran elektronik, maka Wajib Pajak (WP) memiliki saluran alternatif, selain penyampaian secara langsung dan penyampaian melalui pos atau kurir tercatat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, penambahan saluran pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan aturan ini, penyampaian laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan tidak diwajibkan bagi WP Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
"(Termasuk) WP yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri)," dia menambahkan.
Untuk mengisi laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan, WP perlu menyediakan sejumlah data sebagai berikut:
1. Deklarasi Harta
Terdiri dari kode harta, nama harta, tahun perolehan, alamat harta, nilai harta, dan keterangan harta.
2. Repatriasi Harta
Terdiri dari kode harta, nama harta, nilai repatriasi, kode gateway, kode investasi, bentuk investasi, tanggal mulai investasi, nilai investasi, mata uang, dan keterangan investasi.
Daftar kode harta, kode gateway, dan kode investasi dapat dilihat lampiran PER-03/PJ/2017 atau pada menu bantuan di laman https://djponline.pajak.go.id.
Dalam hal laporan harta pasca tax amnesty disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.
Hestu Yoga mengingatkan, batas waktu penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu 31 Maret bagi WP orang pribadi dan 30 April bagi WP badan.
Namun demikian untuk menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sangat disarankan agar penyampaian laporan dilakukan lebih awal sehingga WP terhindar dari risiko terlambat lapor.
Ada Orang Terkaya RI Tak Masuk Pembayar Pajak Terbesar
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memberikan penghargaan kepada 31 Wajib Pajak (WP) sebagai pembayar pajak terbesar. Namun sayangnya, dari 31 WP tersebut hanya dua orang terkaya Indonesia dalam daftar Forbes yang tercatat patuh aturan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, pihaknya sangat menghargai seluruh WP yang telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para WP yang membayar pajak dalam jumlah besar, beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan penghargaan.
"Penerima penghargaan pada tanggal 13 Maret 2018 adalah WP yang terdaftar di Kanwil DJP WP Besar," ucap Hestu Yoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dia menjelaskan, tidak semua para miliarder yang masuk majalah Forbes terdaftar di kanwil DJP WP Besar.
"Tidak semua orang terkaya Indonesia menurut daftar majalah Forbes terdaftar di Kanwil DJP WP Besar, dan banyak yang terdaftar di KPP lain di seluruh Indonesia," ucapnya.
Hestu Yoga menerangkan, penghargaan yang diberikan ini adalah berdasarkan data pembayaran pajak penghasilan 2017.
"Jumlah kekayaan seseorang tidak selalu linier dengan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun," ucap dia.
Dua orang terkaya versi Forbes yang menerima penghargaan dari Sri Mulyani, antara lain pendiri PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Grup Emtek), Eddy Kusnadi Sariaatmadja, dan pengusaha Chairul Tanjung. Keduanya berhasil menembus daftar bergengsi itu bersama 18 orang terkaya Indonesia lainnya.
Advertisement