Utang Tembus Rp 4.000 Triliun, Kemenkeu Minta Rakyat Jangan Khawatir

Utang pemerintah yang sudah tembus Rp 4.000 triliun diklaim masih dalam batas aman.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2018, 17:41 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 17:41 WIB
banner infografis utang pemerintah
Utang Pemerintah (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir secara berlebihan terhadap utang pemerintah. Posisi utang pemerintah yang sudah mencapai Rp 4.000 triliun masih dalam batas aman sesuai amanat Undang-undang Keuangan Negara. 

"Menurut saya enggak ada apa-apa, baik-baik saja. Mudah-mudahan masih dalam posisi aman karena dikelola dengan baik, prudent, dan hati-hati, serta digunakan untuk kebutuhan yang produktif," kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Suminto saat Diskusi Menakar Utang Jokowi di Kantor DPP Taruna Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Suminto menilai, masalah utang pemerintah saat ini tengah menjadi perdebatan sejumlah pihak karena dinilai jumlahnya tergolong besar. Hingga akhir Februari 2018, posisi utang pemerintah mencapai Rp 4.034 triliun.

Pemerintah, sambungnya, terus melakukan penyesuaian dan pengelolaan utang sehingga mampu menjaga agar utang pemerintah khususnya tetap aman. Tentunya untuk mencapai tujuan pembangunan dan terus menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan (sustainable).

"Di antara itu kita membatasi bahwa setiap tahun defisit APBN tidak boleh lebih dari 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Suminto. 

 

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber : Merdeka.com

 

Masih Jauh Dari Ambang Batas

Banner Infografis Utang Indonesia
Utang Indonesia demi pembangunan (Liputan6.com/Abdillah)

Selain itu, dia menjelaskan, pemerintah telah membatasi utang. Artinya rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak boleh lebih dari 60 persen. Sementara bila dilihat dari data 2010 sampai 2017, rasio utang pemerintah masih di bawah dari angka 60 persen.

"Tadi aturan fiskalnya, total utang pemerintah tidak boleh lebih 60 persen (dari PDB). Kita lihat dari 2010-2017, masih jauh dari 60 persen. Di 2010, rasio utang 30 persen. Paling rendah 23 persen di 2012. Naik kembali pada 2017 sebesar 29,2 persen dari PDB. Kenaikan itu terjadi, tapi masih jauh sekali dari 60 persen sehingga masih sehat dan masih aman," tegasnya. 

Dia pun mengungkapkan, alasan pemerintah dalam berutang. Menurutnya, selama itu digunakan untuk kegiatan produktif, tidak perlu dipermasalahkan.

"Utang tidak masalah asal produktif dan dampaknya dinikmati yang akan mendatang. Harus tetap diukur dari kemampuannya, dari penghasilannya, dan lainnya. Mudah-mudahan pemerintah mengelola utang dengan prudent dalam kapasitas kita untuk membayar kembali," tukas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya