PT KAI Siap Tambah Kuota Mudik Gratis Motor

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku kuota mudik gratis motor untuk Lebaran 2018 sudah 90 persen terpenuhi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Apr 2018, 10:38 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 10:38 WIB
PT KAI Siap Tambah Kuota Mudik Gratis Motor
PT KAI Siap Tambah Kuota Mudik Gratis Motor

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku kuota mudik gratis motor untuk Lebaran 2018 sudah 90 persen terpenuhi. Dari kuota 18.069 motor, kini yang sudah terdatar sebesar 16.606 motor.

Melihat besarnya antusiasme masyarakat yang menggunakan layanan mudik gratis sepeda motor menggunakan kereta api ini, KAI mengaku siap menambah kapasitasnya. Hanya saja, saat ini masih dalam penghitungan. 

"Kita saat ini sedang menghitung berapa jumlahnya kalau mau ditambah. Kalau gerbongnya ada, cuma berapanya itu yang sedang kita hitung dan akan koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, karena kan ini program pemerintah," ujar Direktur Utama KAI Edi Sukmoro kepada Liputan6.com, Jumat (20/4/2018).

Hanya saja, KAI tidak bisa menentukan apakah penambahan kapasitas itu akan dilakukan atau tidak. Ini karena yang harus memutuskan adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

"Jadi kita tidak mengusulkan, kita hanya hitung, nanti mereka yang menentukan dan sampaikan ke kita," tegas Edi.

Perlu diketahui, hingga kemarin, kuota mudik gratis motor menggunakan kereta api sudah 90 persen terpenuhi. Untuk lintas utara mudik telah mencapai 2.743 motor, lintas selatan 1 mudik 2.857 motor, dan lintas selatan 2 mudik 2.910 motor. 

Untuk lintas utara balik telah terpenuhi 2.273 motor, lintas selatan balik 1 sebanyak 2.924 motor dan lintas selatan 2 balik sebanyak 2.899 motor. Dalam program mudik gratis motor ini, untuk arus mudik akan diberangkatkan pada enam hari, yaitu 8-13 Juni 2018. Adapun arus balik akan dilaksanakan selama tujuh hari, yaitu 19-25 Juni 2018.

Mudik gratis BUMN

BUMN kembali gelar mudik gratis pada 2018. Setidaknya ada 200 ribu kursi yang disediakan oleh 55 BUMN. Mudik gratis tersebut ada yang menggunakan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut.

Untuk moda kereta api, setidaknya telah disediakan 7.344 kursi, bus sebanyak 3.633 bus dan kapal laut untuk 13.060 penumpang. Mengenai jadwal pendaftarannya, mudik gratis menggunakan kereta api dibuka mulai 20-28 Maret 2018 dan menggunakan bus pada 17 April-8 Mei 2018.

"Nanti yang sudah melakukan pendafataran harus datang ke lokasi yang kita tentukan untuk melakukan verifikasi dan tidak boleh diwakilkan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo.

Meski mudik gratis ini diselenggarakan 55 BUMN, namun nantinya keseluruhan data akan terintegrasi satu sama lain. Jadi satu nama tidak akan bisa mendaftar ulang di mudik gratis yang disediakan BUMN lain.

Mudik gratis yang diadakan BUMN ini,  Budi menuturkan untuk mengurangi angka kecelakaan pada saat arus mudik dan juga arus balik saat Lebaran nantinya.

Syarat ikut mudik gratis

Ilustrasi Mudik Gratis 2018
Ilustrasi Mudik Gratis 2018.

Berikut persyaratan masyarakat yang akan mengikuti program mudik gratis BUMN :

- Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.

- Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.

- Peserta Mudik paling banyak 4 orang dewasa (di atas 4 tahun). Anak di bawah 4 tahun (Infant) yang ikut mudik harus dipangku.

- Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).

- Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).

- Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.

- Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar Online tidak bisa diubah lagi. Dokumen untuk Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan)

- Membawa ASLI dan 1 (satu) Rangkap fotokopi :

- KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.

- STNK Sepeda Motor.- Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik. (Yas) 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya