Perkuat Holding Migas, Kementerian BUMN Rombak Direksi Pertamina

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan menyegarkan susunan direksi Pertamina termasuk Direktur Utama pada Jumat 20 April 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2018, 18:44 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 18:44 WIB
(Foto: Dok Kementerian BUMN)
Konferensi pers hasil RUPSLB Pertamina (Foto:Dok Kementerian BUMN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan menyegarkan susunan direksi Pertamina termasuk Direktur Utama.

Hal itu mempertimbangkan laporan dan pendapat Dewan Komisaris serta implementasi restrukturisasi Pertamina berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor 039/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota-anggota Direksi PT Pertamina (Persero).

Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Harry Fajar Sampurno menegaskan BUMN memiliki dua peran penting dalam pembangunan Indonesia. Pertama, sebagai agen pembangunan yang berperan penting dalam melaksanakan berbagai Proyek Strategis Nasional, memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, berkontribusi dalam bentuk penciptaan keuntungan dan setoran pajak kepada negara.

"Sebagai BUMN, tugas Pertamina bukan hanya mencari keuntungan semata namun yang utama menyediakan kebutuhan dan pelayanan masyarakat dari Sabang hingga Merauke secara berkeadilan," kata Harry di Jakarta, Jumat (20/04/2018).

Dalam laporannya, Dewan Komisaris pun menyampaikan direksi Pertamina juga harus dapat menjalin komunikasi yang baik dengan para stakeholder, termasuk dengan Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dewan Komisaris dan Direksi telah melakukan kajian implementasi yang komprehensif dan telah disampaikan kepada Menteri BUMN. Selain itu Dewan Komisaris juga telah menyampaikan pandangannya terkait dengan kondisi Pertamina yang terkini termasuk beberapa kejadian di Balikpapan, proyek kilang dan kondisi keuangan perusahaan.

Berdasarkan laporan dan pendapat Dewan Komisaris, serta mempertimbangkan pelaksanaan serta implementasi restrukturisasi Pertamina berdasar SK 039, Kementerian BUMN memutuskan melakukan penyegaran terhadap susunan direksi Pertamina, termasuk Direktur Utama.

Mengingat belum ditunjuknya Direktur Utama definitif, maka pemegang saham memutuskan agar Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina diisi oleh Nicke Widyawati selaku Direktur SDM. Nicke juga merupakan Ketua Komite dan Implementasi Holding Migas.

 

Selanjutnya

(Foto: Dok Kementerian BUMN)
Konferensi pers hasil RUPS Pertamina (Foto:Dok Kementerian BUMN)

*Adapun keputusan Menteri BUMN adalah:*

*Memberhentikan dengan hormat direksi:

*1. Elia massa manik

2. M. Iskandar

3. Toharso

4. Dwi W Daryoto

5. Ardhy N. Mokobombang

*Mengangkat:

1. Budi santoso syarif - Sebagai Direktur Pengolahan

2. Basuk Trikora Putra - Direktur Pemasaran Korporat

3. Masud Hamid - Direktur Pemasaran Retail

4. M. Haryo Junianto- Direktur Manajemen aset

5.Heru Setiawan - Direktur Mega Proyek dan Pengembangan Petrokimia

6. Gandhi Sriwidjojo - Direktur Infrastruktur

7. Nicke Widyawati - Direktur SDM sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama

*Adapun Direksi yang tidak mengalami perubahan, yakni:

*1. Gigih Prakoso - Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko

2. Syamsu Alam - Direktur Hulu

3. Arif Budiman - Direktur Keuangan

 

 

Reporter: Wilfridus S.

Sumber: Merdeka.com

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya