Penjelasan Sentul City soal Layanan Air ke Warga

PT Sentul City memberikan klarifikasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

oleh Arthur Gideon diperbarui 30 Apr 2018, 14:53 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 14:53 WIB
(Foto: Dok.Sentul City)
Superblok sentul city (Foto: Dok.Sentul City)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sentul City memberikan klarifikasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Klarifikasi ini berkaitan permintaan dari Komnas HAM kepada Sentuh City untuk menghormati proses hukum kasasi putusan PT TUN Jakarta Nomor 11/B/2017/PT.TUN.JKT. 

Presiden Direktur Sentul City Keith Steven Muljadi menjelaskan, Sentul City sebagai pengembang berpedoman pada Undang-undang No. 4 tahun 1992 jo Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Pemukiman. Dalam UU tersebut bahwa penyelenggaraan perumahan dilaksanakan guna memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Guna maksud tersebut di atas, maka pada saat konsumen memutuskan untuk membeli tanah atau tanah dan bangunan di perumahan Kawasan Sentul City, pengembang telah menyiapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pengembang dengan konsumen Sentul City. Dalam PPJB tersebut mengatur hak dan kewajiban Pengembang dan Penghuni.

Hak dan kewajiban pengembang dengan penghuni tersebut salah satunya adalah mengenai tanggung jawab pengembang untuk memelihara dan memperbaiki lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman jo Perda Bogor 7 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menjadi tanggung jawab pengembang.

Dalam PPJB yang telah mengatur kewajiban penghuni untuk membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) kepada pengembang atau pihak yang telah ditunjuk oleh Pengembang yaitu PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) sebagai pengelola lingkungan di perumahan dan kawasan Sentul City.

Dituliskan bahwa BPPL yang berasal dari penghuni tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan peningkatan kualitas hidup Penghuni di perumahan dan kawasan Sentul City.

Beberapa layanan tersebut adalah keamanan di dalam maupun di luar cluster selama 24 jam dengan sistem pengamanan terpadu, perawatan landscape untuk menjaga lingkungan tetap asri dan nyaman, kebersihan lingkungan dengan memberikan pelayanan seperti pengangkutan sampah, penyapuan jalan, pengasapan nyamuk, dan lainnya.

Selain itu, biaya pemeliharaan tersebut juga digunakan untuk penerangan jalan umum untuk menerangi kawasan Sentul City, perawatan infrastruktur secara berkala terhadap jalan, saluran, pagar kawasan, dan lainnya, layanan customer service, pengawasan lingkungan untuk menjaga kenyamanan dan keharmonisan hubungan dalam lingkungan kawasan dan sistem pergudangan terpadu yang diawasi Logistic Controller.

Dengan adanya penghuni yang tidak melaksanakan pembayaran BPPL sebagaimana dilakukan oleh sekelompok warga di perumahan Sentul City yang menamakan dirinya Komite Warga Sentul City (KWSC), tentu saja menjadi kendala bagi Pengembang untuk melaksanakan tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan lingkungan

"Sukaputra juga tidak pernah melakukan ancaman penghentian layanan air bersih atau ancaman lainnya kepada warga yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai jumlah pemakaian air bersih berdasarkan tarif yang telah di tetapkan oleh Menda Bogor," jelas dia, Senin (30/4/2018).

 

Hanya Sebagian Warga

(Foto: Liputan6.com/Muhammad Rinaldi)
Sentul City

Selain itu, dalam rangka memenuhi hak seluruh penghuni atau warga di perumahan dan kawasan Sentul City, pengembang sejak 2005 telah melaksanakan kerjasama dengan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan telah memiliki izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Kerja sama ini telah ada landasan hukumnya yaitu putusan MK. Dengan demikian, penyediaan air bagi seluruh penghuni atau warga Sentul City tidak melanggar Putusan MK, karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terbit setelah Putusan MK.

"Kami menghargai itikad baik Komnas HAM yang telah menerima pengaduan dari KWSC, namun perlu diketahui bahwa mereka bukan merupakan perwakilan dari seluruh penghuni atau warga di perumahan dan kawasan Sentul City," jelas Keith.

Ia melanjutkan, KWSC adalah sekelompok warga Sentul City yang menolak melaksanakan pembayaran BPPL karena prasarana, sarana dan utilitas di perumahan dan kawasan Sentul City belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Padahal jelas telah diatur dan dijelaskan dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman Jo Perda Bogor 7/2012 bahwa pengelolaan PSU sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menjadi tanggung jawab Pengembang.

Perlu juga diketahui bahwa sejak tahun 2012 Pengembang telah dalam proses serah terima PSU kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan sebelum PSU tersebut resmi diserahkan, maka Pengembang tetap bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan PSU sesuai amanat UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman jo Perda Bogor 7/2012.

Menurutnya, hingga saat ini terhadap kelompok yang menolak membayar BPPL, manajemen Sentul City tetap memberikan pelayanan terbaik dan tetap menyambut baik apabila ada hal yang menjadi masukan bagi Sentul City agar lebih memperbaiki diri lagi dalam melakukan pelayanan sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami melakukan semua itu dengan harapan agar dengan berjalannya waktu serta dengan melihat hasil dari adanya peningkatan kualitas pelayanan yang mampu membuat penghuni atau warga Sentul City semakin nyaman dan aman," jelas dia. 

Keith juga menginformasikan kepada Komnas HAM bahwa KWSC telah menggugat Bupati Kabupaten Bogor atas penerbitan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama Pengembang, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Saat ini atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan pihak Pengembang, pihak KWSC telah mengajukan upaya hukum kasasi sehingga Putusan Pengadilan Tingkat I dan Tingkat Banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga Pengembang masih dapat melaksanakan sistem penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seluruh penghuni atau warga Sentul City, sampai dengan ada Putusan Pengadilan yang menyatakan batal Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama Pengembang dan Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

 

Keringanan Pembayaran

20161107-Sentul City catat laba bersih 200%
Sentul City merupakan kawasan hunian dan komersial terpadu dan terintegrasi di Selatan Jakarta. Permintaan dan minat terhadap kawasan Sentul City pun terus mengalami kenaikan yang cukup pesat dengan makin bertumbuhnya berbagai macam fasilitas penunjang.

Keith melanjutkan bahwa ketersediaan air yang hanya bersumber dari Kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan Pengembang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seluruh Penghuni atau warga Sentul City, karenanya Pengembang mengupayakan kepemilikan Izin Penyelenggaraan SPAM yang bersumber dari sungai Cibimbin untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut.

Dalam melaksanakan kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan Pengembang untuk ketersedian air bagi seluruh penghuni atau warga Sentul City, pengembang telah membangun pipa transmisi dari lokasi titik pasokan PDAM Tirta Kahuripan di kandang roda yang berada di luar kawasan Sentul City ke kawasan Sentul City dengan perbedaan ketinggian muka tanah sekitar 150 meter.

Dengan perbedaan ketinggian tersebut maka sistem penyaluran air dari titik pasokan sampai dapat dinikmati oleh seluruh penghuni atau warga di perumahan dan kawasan Sentul City menggunakan sistem perpompaan dengan energi listrik.

Selain itu, Pengembang juga setiap bulannya berkewajiban melaksanakan pembayaran kepada PDAM Tirta Kahuripan atas air yang telah didistribusikan ke seluruh penghuni atau warga, membayar biaya operasional pendukung lainnya seperti listrik, pemeliharaan jaringan dan SDM harus dapat ditutupi oleh SGC selaku pihak pengelola lingkungan di perumahan dan kawasan Pemukiman yang telah ditunjuk oleh Pengembang.

Dengan adanya penghuni atau warganya yang menunggak pembayaran penggunaan air sebagaimana dilakukan oleh KWSC, tentu saja menjadi kendala bagi Pengembang untuk melaksanakan kewajiban pembayaran kepada PDAM Tirta Kahuripan dan memenuhi biaya-biaya lainnya tersebut.

Bahwa PPJB selain mengatur mengenai pembayaran BPPL dan penggunaan air juga mengatur mengenai Tata Tertib dan Pedoman Desain di Kawasan Sentul City yang berlaku bagi seluruh penghuni dan pelanggan air bersih di kawasan Sentul City, yang di dalamnya mengatur mengenai penggabungan tagihan BPPL dan penggunaan air.

Terkait hal tersebut hingga saat ini, tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang adanya penggabungan tagihan BPPL dan penggunaan air, serta penghentian sementara air bagi penghuni atau warga yang belum membayar tagihan BPPL dan atau penggunaan air bersih. Mengenai hak dan kewajiban Pengembang dan pelanggan air telah diatur dalam PP 121/2015 jo PP 122/2015 jo Permen PUPR 25/2016.

"Perlu kami informasikan juga kepada Komnas HAM bahwa selama ini kami sangat berhati-hati dalam melaksanakan penghentian sementara air bagi penghuni atau warga yang belum melakukan pembayaran atas tagihan BPPL dan atau penggunaan air dengan cara mengingatkannya terlebih dahulu melalui sms blast, pendekatan secara persuasif, mengirimkan beberapa kali surat peringatan, surat pemberitahuan penghentian pendistribusian air, sampai akhirnya terjadi eksekusi," kata dia. 

Selain itu, manajemen Sentul City terbuka dan telah melaksanakan kebijakan berupa keringanan pembayaran bagi penghuni atau warga yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran karena telah pensiun atau karena hal-hal lain yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya atas ketidakmampuan membayar sesuai tagihan setiap bulannya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya