Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja terbaru dan tertarik berkarier di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), segera persiapkan diri terbaik Anda karena BUMN yang bergerak di bidang jasa konsultansi Engineering, yaitu PT Yodya Karya (Persero) kembali membuka lowongan kerja.
Kali ini, PT Yodya Karya membuka lowongan kerja untuk posisi Staff Hukum (Legal Officer). Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 18 Mei 2018.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa konsultasi konstruksi dan jasa konsultasi non konstruksi, PT Yodya Karya ikut berpartisipasi dalam program pemerintah, khususnya dalam pembangunan ekonomi nasional, dengan cara membina dan mengembangkan perseroan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dan rasional.
Melansir laman resmi PT Yodya Karya, yoka.co.id, Rabu (16/5/2018), berikut persyaratan bagi para pelamar, persyaratan berkas lamaran, dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut:
Staff Hukum (Legal Officer)
Persyaratan Umum:
1. Pendidikan S1 Hukum;
2. Minimal IPK 3,00 (PTN) dan 3,25 (PTS);
3. Berpengalaman minimal 1 tahun, Fresh Graduated dipersilahkan mendaftar;
4. TOEFL minimal 500;
5. Fasih berbahasa Inggris, baik written maupun communication;
Persyaratan lainnya
6. Paham hukum, terutama dalam bidang perdata;
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
8. Dapat bekerja sama dalam tim;
9. Bertanggung jawab atas pekerjaan;
10. Mampu bekerja dalam tekanan;
11. Memiliki motivasi bekerja dan belajar yang kuat.
Persyaratan Berkas Lamaran:
Surat Lamaran dilengkapi dengan:
- Pas photo berwarna (scan);
- KTP (scan);
- Biodata (Curriculum Vitae);
- Ijazah dan Transkrip Nilai;
- Data pendukung lainnya.
Advertisement
Tata Cara Pendaftaran
Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan perusahaan, silakan segera melakukan pendaftaran dengan mengisi form e-rekrutmen dengan attachment maksimal 3 MB di siniÂ
Ingat, pendaftaran lowongan kerja hanya dibuka hingga 18 Mei 2018.
Selamat mencoba lowongan kerja tersebut dan semoga sukses!