3 Kelemahan Ini Bikin UMKM Sulit Bersaing

Ada sekitar 62,9 juta pelaku UMKM di Indonesia. Namun masih kalah jika dibandingkan dengan negara lain.

oleh Merdeka.com diperbarui 06 Jul 2018, 21:21 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 21:21 WIB
Penurunan Pajak UMKM Jadi 0,5 Persen Berlaku Bulan Ini
Pengrajin membuat patung di Jakarta, Jumat (16/3). Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Keberpihakan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan, sebagai ketaatan atas amanah konstitusi. Oleh karenanya pemerintah pun menerbitkan kebijakan baru terkait pajak, yakni penurunan tarif pajak bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM, Yuana Setyowati mengatakan, kebijakan itupun sejalan dengan program prioritas di Kementerian Koperasi UKM. Di antaranya, peningkatan daya saing dan produktivitas UMKM, penguatan kelembagaan, dan peluasan pasar.

“Sudah diketahui secara luas bahwa saat ini ada kelemahan UMKM terhadap akses modal, ada persoalan SDM, dan teknologi. Karena itu, harus dilakukan langkah untuk mengatasi kendala tersebut,” katanya dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7/218)

Yuana mengungkapkan, ada sekitar 62,9 juta pelaku usaha UMKM. Akan tetapi dengan jumlah yang besar itu ternyata kelasnya jauh di bawah UMKM di negara lain.

“Dari jumlah itu, hanya ada sekitar 20 persen yang bankable. Lantaran itulah, akses modal menjadi bagian dari perjuangan dari pemerintah. Arena masih ada 80 persen yang belum bankable,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan hulu UMKM, lanjut Yuana pemerintah terus mengupayakan peningkatan kualitas, pengembangan desain, dan juga peningkatan kepuasan pelanggan di bidang pasar.

“Di kementerian ada penguatan program-program melalui pendampingan, bekerja sama dengan dinas dan juga melalui pusat layanan terpadu,” tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya