Liputan6.com, Jakarta - Keberpihakan pemerintah terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan, sebagai ketaatan atas amanah konstitusi. Oleh karenanya pemerintah pun menerbitkan kebijakan baru terkait pajak, yakni penurunan tarif pajak bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM, Yuana Setyowati mengatakan, kebijakan itupun sejalan dengan program prioritas di Kementerian Koperasi UKM. Di antaranya, peningkatan daya saing dan produktivitas UMKM, penguatan kelembagaan, dan peluasan pasar.
“Sudah diketahui secara luas bahwa saat ini ada kelemahan UMKM terhadap akses modal, ada persoalan SDM, dan teknologi. Karena itu, harus dilakukan langkah untuk mengatasi kendala tersebut,” katanya dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7/218)
Advertisement
Yuana mengungkapkan, ada sekitar 62,9 juta pelaku usaha UMKM. Akan tetapi dengan jumlah yang besar itu ternyata kelasnya jauh di bawah UMKM di negara lain.
“Dari jumlah itu, hanya ada sekitar 20 persen yang bankable. Lantaran itulah, akses modal menjadi bagian dari perjuangan dari pemerintah. Arena masih ada 80 persen yang belum bankable,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan hulu UMKM, lanjut Yuana pemerintah terus mengupayakan peningkatan kualitas, pengembangan desain, dan juga peningkatan kepuasan pelanggan di bidang pasar.
“Di kementerian ada penguatan program-program melalui pendampingan, bekerja sama dengan dinas dan juga melalui pusat layanan terpadu,” tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com