PLN Belum Terima Informasi dari KPK soal Status Sofyan Basir

PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Jul 2018, 09:55 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 09:55 WIB
Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Dirut PLN
Penyidik KPK membawa kardus saat penggeledahan di rumah Dirut PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir, Jakarta, Minggu (15/7). Penggeledahan terkait kasus suap yang melibatkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kediaman Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir digeledah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), pada Mingg‎u, 15 Juli 2018. Atas penggeledahan tersebut, PLN akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat‎ PLN, I Made Suprateka mengatakan, PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku, sampai dengan adanya pembuktian di persidangan dan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap dan mengikat," kata ‎Made, di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Made mengungkapkan, manajemen PLN sampai detik ini belum menerima informasi apa pun mengenai status Sofyan Basyir dari KPK.

Namun, manajemen tetap berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.

"Kami belum menerima informasi apa pun dari KPK terkait penggeledahan yang dilakukan KPK mengenai perkara apa yang disangkutpautkan kepada Sofyan Basir," tuturnya.

Menurut Made‎, KPK dan Direksi PLN memiliki hubungan kerja sama yang baik, untuk menunjang pelaksanaan tugas PLN melistriki seluruh wilayah Indonesia.

"KPK dan Direksi PLN selama ini sangat memiliki hubungan dan kerja sama yang baik berupa MOU," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Apa yang Dicari KPK?

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Dirut PLN
Penyidik KPK membawa kardus saat penggeledahan di rumah Dirut PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Minggu (15/7). Penggeledahan berawal dari OTT terhadap 13 orang di rumah Dinas Mensos. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait kasus suap yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.

Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa beberapa dokumen penting dengan menggunakan empat koper dan empat kardus berwarna cokelat berukuran sedang.

Selain rumah Dirut PLN, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya, yakni rumah tersangka EMS, rumah tersangka JBK, kantor tersangka JBK, apartemen JBK, dan rumah Dirut PLN. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dirinya belum bisa memberikan informasi terkait penggeledahan tersebut. 

"Kalau ditanya (hasil geledah) belum ada laporan, seperti yang disampaikan Febri (jubir KPK) kan sudah jelas ada. Tapi kita belum ada laporan, tunggu laporannya dulu, kita belum tahu apa yang didapat," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018).

Selain itu, dia juga belum bisa menyampaikan apa yang dan siapa yang dicari oleh penyidik KPK. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan para penyidik dan dirinya juga masih harus menunggu laporan hasil penggeledahan.

"Penyidik lebih tahulah (siapa dan apa yang dicari), pasti itu kan normatif ya. Ada bukti awal yang menurut penyidik yang bisa ditindaklanjuti mereka bekerja. Tapi laporan belum, masih kita tunggu," ujarnya.

Saut juga menyebut, besar atau tidaknya kasus ini sangatlah relatif. Dalam kasus ini dirinya sudah memanggil sejumlah pihak terkait.

"Kalau bicara ada seribu seratus triliun dana 35 ribu mega Watt yang disiapkan itu kita sudah bicarakan pada awal Januari 2017," ungkap Saut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya