OJK: Penerapan Mata Uang Digital Masih Perlu Kajian

Penggunaan e-money dan cryptocurrency dalam bisnis berbasis digital akan terhambat beberapa keterbatasan.

oleh Nurmayanti diperbarui 22 Jul 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2018, 16:00 WIB
Kepala OJK Wimboh Santoso
Kepala OJK Wimboh Santoso. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJ)K Wimboh Santoso mengakui jika perubahan gaya hidup masyarakat dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi membuat bisnis berbasis digital yaitu e-commerce dan financial technology menjamur. Hal ini dikatakan membutuhkan alat pembayaran yang lebih cepat, aman dan efisien.

“Untuk Indonesia yang berpenduduk besar dan kondisi demografi yang tersebar di sekitar 17 ribu pulau, berkembangnya financial technology dan digital payments yang handal harus terus kita dukung karena merupakan salah satu solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tersedianya akses keuangan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (22/7/2018).

Menurutnya, penggunaan e-money dan cryptocurrency dalam bisnis berbasis digital akan terhambat beberapa keterbatasan. Ini membuat banyak negara mulai mengkaji dan mencoba menerapkan Central Bank Digital currency (CBDC) dan Crypto Fiat Currency yang menggunakan teknologi Block Chain (Distributed Ledger Technology) serta didukung oleh sovereign currency yang diterbitkan Bank Sentral.

Wimboh mengatakan, penerapan CBDC yang menggunakan teknologi Distributed Ledger di Indonesia perlu untuk terus dikaji penerapannya. Ini mengingat adanya manfaat pada penguatan sistem pembayaran.

Dia menyampaikan juga bahwa penerapan CBDC ini harus tetap mempertahankan peran Bank Sentral sebagai Otoritas Moneter dan Sistem Pembayaran. Aspek stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen juga tidak boleh dikesampingkan dalam penerapan CBDC.

Penerapan CBDC ini akan menghemat banyak biaya di sistem pembayaran dan mempercepat peningkatan inklusi keuangan masyarakat. Dalam penerapannya perlu transisi bertahap dan paralel serta mekanisme konversi juga harus jelas dan transparan.

 

Aspek Legalitas

Illustrasi uang digital.
Illustrasi uang digital.. (Foto: Istockphoto)

Begitu pula dari aspek legalitas juga perlu penyesuaian. Apalagi penyesuaian legalitas sistem pembayaran digital di negara berkembang relatif lebih mudah daripada di negara Amerika Serikat yang membutuhkan proses lebih panjang, berdasarkan riset dari Angela Walch, Professor di St. Mary’s University School of Law.

Ekosistem sistem pembayaran yang terintegrasi sangat dibutuhkan sehingga kehadiran National Payment Gateway oleh Bank Indonesia merupakan langkah awal yang patut diapresiasi yang menghadirkan single network untuk transaksi domestik.

OJK bersama dengan Pemerintah, Bank Indonesia akademisi dan juga lembaga internasional memiliki komitmen sebagai global collective efforts untuk menerapkan CBDC dapat berkembang ke arah yang dikehendaki dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya