Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah blokir data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut PNS yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Namun tak berhenti sampai di situ, langkah tersebut masih terus berlanjut dan tercatat sampai dengan kondisi per 20 Juli 2018, terhitung 231 ASN Korupsi yang telah diblokir.
Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 Instansi Pemerintah, dengan rincian 1 orang ASN bekerja pada 1 Instansi Pemerintah Pusat dan 230 orang ASN bekerja pada 55 Pemerintah Daerah.
Advertisement
Baca Juga
"Di 55 Pemerintah Daerah (Pemda), 230 ASN yang datanya telah terblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi, 40 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kota, dan 135 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Langkah pemberhentian kepada PNS korupsi yang telah inkracht harus segera dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.
"ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht," kata dia.
Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, lanjut Ridwan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerjasama BKN-KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi.
BKN Blokir Data 188 PNS yang Terlibat Kasus Korupsi
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan siap mendukung penuntasan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bentuk dukungan tersebut dengan cara melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 ASN korupsi yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
"Langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa 17 Juli 2018.
Selain pengawasan dan pengendalian, BKN secara langsung untuk menyisir kasus ASN Tipikor. Pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
"BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara," kata dia.
BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian bekerja sama dengan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.
Kerja sama tersebut menuntaskan masalah kasus-kasus keterlibatan PNS dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor:B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 pada 1 Maret 2018.
Kerja sama itu menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain:
1.Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN atau PNS yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalam dalam kasus tindak pidana korupsi.
2.Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Kemudian menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus PNS tipikor, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 pada 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement