OJK Akan Luncurkan Fintech Center

Menurut Findex 2017, hanya 49 persen orang dewasa di Indonesia yang memiliki akses ke lelayanan finansial normal.

oleh Merdeka.com diperbarui 31 Jul 2018, 18:24 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 18:24 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meluncurkan Financial Technology Center (Fintech Center). Kehadiran Fintech Center ini diharapkan menjadi tempat berkembangnya perusahaan teknologi yang ada di Tanah Air.

"Fintech Center ini akan dibangun oleh OJK, mudah-mudahan kita akan soft launching dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat ditemuk di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

"Dari situ akan ada diskusi dan kerja sama dengan institusi lain, dengan players dan juga dengan asosiasi lain-lain," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi FinTech Indonesia, Niki Luhur mengatakan, saat ini ada sekitar 235 perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia. Lebih dari setengahnya didirikan dalam dua tahun terakhir.

Sementara pembayaran digital oleh fintech telah mencapai nilai total transaksi sebesar USD 21 juta di Indonesia.

"Menurut Findex 2017, hanya 49 persen orang dewasa di Indonesia yang memiliki akses ke lelayanan finansial normal. Asosiasi fintech berkomitmen untuk membantu mendorong cita-cita strategis pemerintah Indonesia yaitu menyetarakan 75 persen masyarakat Indonesia ke dalam sistem finansial formal di 2018," ujarnya.

Dengan demikian, dirinya yakin ke depan fintech dapat bekerjasama dengan istitusi finansial yang ada untuk memperluas jangkauan dan secara signifikan dapat meningkatkan kecocokan produk dan pasar.

"Industri fintech sudah meningkat dengan cepat dan sudah memiliki lebih dari 30 juta pemakai, lebih dari tiga juta agen menjangkau 350 negara atau kota," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


63 Startup Fintech Baru Kantongi Izin OJK

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Ingin menggunakan jasa finansial dari startup teknologi? Mulai dari sekarang, pastikan kamu menggunakan layanan perusahaan teknologi keuangan (financial technology, fintech) yang sudah memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan dari ratusan startup penyedia jasa fintech yang beroperasi di Indonesia, ternyata baru ada 63 startup fintech  yang telah terdaftar dan mengantongi izin.

Jumlah fintech yang tidak terdaftar jauh lebih banyak daripada yang terdaftar. Ada 227 entitas yang tidak berizin, tetapi masih beroperasi.

“Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending, tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam L. Tobing, di Jakarta, seperti dikutip Dream, Jumat (27/7/2018).

Menurut Tongam, tim Satgas telah memanggil pengelola fintech tak berizin untuk menghentikan kegiatan pinjam-meminjam uang dan menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman.

Mereka juga diharuskan menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segara mengajukan pendaftaran kepada OJK.

Untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Tongam meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tak berizin. 

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending yang tidak berizin tersebut,” kata dia.

Berikut daftar 63 startup fintech yang telah mengantongi izin, disusun secara alfabetis.

  • Akseleran
  • Aktivaku
  • Amartha
  • Ammana
  • Avantee
  • Awan Tunai
  • Cashcepat
  • Cash Wagon
  • Cicil
  • Crowde
  • CROWDOO
  • Danabijak
  • Danain
  • Danakini
  • Danalau
  • Danamas
  • Danarupiah
  • Danasyariah
  • Dana Cepat
  • Dana Mapan
  • Dana Merdeka
  • Dompet Kilat
  • Do-it
  • DynamicCredit
  • Esta Kapital
  • Lalu ada Finmas
  • FINTAG
  • Gradana
  • Igrow
  • Indodana
  • Indofund.id
  • Investree
  • Involia
  • iternak.id
  • Karapoto
  • Kawancicil
  • KIMO
  • KlikACC
  • Koinworks
  • Kreditcepat
  • KreditPro
  • Kredivo
  • Kredit Pintar
  • Kredito
  • Mekar.id
  • Modalku
  • Modalrakyat
  • Qreditt
  • PinjamanGo
  • Pinjam Gampang
  • Pinjam WinWin
  • Relasi
  • RupiahCepat
  • Rupiah Plus
  • Sanders One Stop Solution
  • SGPIndonesia
  • TaniFund
  • Telefin
  • Teralite
  • Tokomodal
  • TunaiKita
  • Tunaiku
  • Uang Teman
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya