Harga Minyak Naik, Ekonom Sebut APBN 2018 Harus Berubah

APBN 2018 mengasumsikan harga minyak mentah sebesar USD 48 per barel.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2018, 19:26 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 19:26 WIB
Ilustrasi APBN
Ilustrasi APBN

Liputan6.com, Jakarta Ekonom Center of Reform on Economy (CORE) Indonesia Ahmad Akbar Susamto menilai pemerintah seharusnya mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Sebab ada perubahan mencolok dalam poin asumsi makro ekonomi, yaitu kenaikan harga minyak dunia.

"Sebenarnya jika situasi memungkinkan, APBN tidak perlu berubah. Tapi dalam UU kita beri kesempatan, untuk lakukan perubahan jika diperlukan. kapan jika asumsi makro tidak terpenuhi," ujar dia di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Dia menjelaskan APBN 2018 mengasumsikan harga minyak mentah sebesar USD 48 per barel. Sementara saat ini harga minyak dunia sudah naik hingga USD 67 per barel. Kenaikan harga minyak dunia ini seharusnya menjadi alasan perubahan APBN.

"Harga minyak mentah dalam dalam APBN USD 48 per barel yang sekarang itu USD 67 per barel. Perubahan sudah di atas 10 persen. Undang-Undang membolehkan terjadi perubahan jika lebih dari 10 persen," jelas dia.

"Kalau kita lihat sekarang yang terjadi, di antara sekian asumsi yang sangat mencolok dan kalau menggunakan amanat UU seharusnya melakukan perubahan. Sebenarnya ada ruang untuk dilakukan (perubahan APBN)," lanjut dia.

Dia pun menjelaskan, bahwa mengubah atau pun tidak mengubah APBN, bukanlah menjadi indikator untuk mengukur prestasi Pemerintah. Malah dalam waktu tertentu, jika memang diharuskan, keputusan mengubah APBN adalah keputusan yang tepat.

"Apakah Pemerintah membuat APBN perubahan atau tidak itu bukan indikator prestasi itu sendiri. Bisa jadi justru dalam satu waktu yang bagus itu adalah melakukan perubahan. Pada waktu yang lain yang bagus itu tidak lakukan perubahan," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sri Mulyani dan DPR Sepakat RUU APBN 2017 Jadi UU

Pemerintah rapat bersama Banggar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat terkait penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Agenda rapat tersebut untuk menandatangani pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. RUU ini kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna.

"Atas nama pemerintah dan saya tahu keseluruhan kementerian lembaga yang telah menyusun LKPP yang telah diaudit oleh BPK dan terus menerus kita ingin perbaiki kualitas pengelolaan dari keuangan negara terutama dari APBN," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Sri Mulyani mengatakan akan mengikuti dan meningkatkan perbaikan dari akuntabilitas APBN dengan terus menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh BPK maupun anggota DPR. Ke depan pengelolaan APBN lebih baik.

"Kami telah melakukan tugas konstitusi tersebut dengan sebaik-baiknya. Saya menganggap hubungan dengan banggar seluruh pimpinan maupun anggota berjalan luar biasa baik. Sehingga keseluruhan pembahasan mengenai pertanggungjawaban APBN 2017 yang dituangkan dalam rencana UU ini bisa berjalan secara konstruktif," ujar dia.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Kementerian Keuangan mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan para anggota Badan Anggaran DPR yang selama ini terus menerus menyelesaikan tugas konstitusi dan akuntabilitas dari UU APBN 2017. 

"Semoga yang kita laksanakan ini adalah terus menjaga semangat di dalam menjaga konstitusi dan terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara secara umum untuk kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia," tutur dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya