Sri Mulyani Bakal Turunkan Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi 6 Persen

Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mengusulkan bunga kredit ultra mikro turun menjadi 6 persen.

oleh Merdeka.com diperbarui 09 Agu 2018, 19:10 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2018, 19:10 WIB
Pemerintah rapat bersama Banggar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat terkait penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tengah merevisi aturan mengenai penurunan bunga kredit ultra mikro (UMi) menjadi 6 persen. Perubahan aturan mengenai hal ini akan diterbitkan minggu ini.

"Betul. Kami sudah bahas beberapa kali dan memang kami sudah akan merevisi. PMK ini dalam Minggu ini," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/9/2018).

Penyalur seperti Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Permodalan Nasional Madani dan PT Pegadaian akan mendapat bunga 4 persen dan menyalurkan kredit ke masyarakat sebesar 6 persen.

"Suku bunga yang disampaikan kepada penyalur seperti Bahana, PNM, maupun Pegadaian akan diturunkan dari 6 persen menjadi 4 persen. Sehingga nanti kepada masyarakat menjadi 6 persen dan itu nanti diatur dalam PMK," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Usulan PBNU

Tingkatkan Volume KUR, OJK Bentuk Sistem Klaster untuk UKM
Suasana saat perajin memproduksi sepatu di sebuah rumah industri di Jakarta, Selasa (6/3). OJK dan Menko Perekonomian memfokuskan kredit usaha rakyat (KUR) bagi UKM dengan sistem klaster. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mengusulkan bunga kredit ultra mikro turun menjadi 6 persen. Usulan tersebut dengan pertimbangan bunga kredit ultra mikro yang berlaku masih cukup tinggi.

"Kami mengusulkan 6 persen, sekarang kan 12 persen. Memang juga sudah (ada) turun menjadi 8 persen," ujar Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Eman Suryaman.

Eman mengatkan, bunga kredit ultra mikro sebenarnya memang sudah diturunkan sebesar 2 persen dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai pelaksana pembiayaan ultra mikro dan beberapa lembaga penyalur. Namun demikian, hal ini belum dapat dirasakan sampai ke debitur.

"Karena dari PIP (Pusat Investasi Pemerintah)-nya dua (turun), baru turun ke Bahana (penyalur) atau pun ke yang lainnya baru kepada koperasi. Jadi sebetulnya masih ada space 2 persen lagi," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya