Liputan6.com, Jakarta - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Freeport Indonesia (PTFI) terus menuai polemik. Hingga saat ini, eks pekerja di PTFI terus menuntut keadilan kepada perusahaan tersebut.
Pengacara eks pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) Haris Azhar mengatakan, pemberlakuan furlough (merumahkan) pekerja bertentangan dengan Undang-undang. Haris bahkan menilai, alasan PTFI melakukan furlough karena merugi merupakan dalih belaka.
"Furlough ini tidak dikenal di Indonesia. Meski ada di Kementerian Ketenagakerjaan tapi aturan tersebut bertentangan di mana pekerja dirumahkan," tuturnya di Jakarta, Minggu (19/8/2018).
Advertisement
Haris menambahkan, alasan diberlakukan furlough karena kebijakan strategis perseroan tidak benar adanya. Faktanya, menurut Haris, harga saham PTFI bahkan tak pernah turun di pasar modal New York.
"Mereka dalihnya merugi makanya harus izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tapi harga sahamnya di bursa efek New York enggak pernah turun, stabil saja. Jadi furlough ini keputusan memberanguskan serikat. 700 orang yang dipulangkan itu sebagian besar adalah pimpinan-pimpinan unit yang memang selama ini aktif membela hak para pekerja," ujarnya.
Merespons hal ini, Koordinator Aksi eks Pekerja PTFI Jakarta Mote menyatakan, aksi demo akan digelar besok di Istana Presiden Jakarta.
"Besok kami akan demo mulai pukul 14.00 WIB dan sekitar 100 orang hadir dalam aksi ini. Sampai kami bertemu dengan minimal Menaker, Hanif Dhakiri, kami tidak akan berhenti. Kalau bisa Pak Jokowi juga turut ikut agar permasalahan ini selesai," kata dia.
Sementara itu, VP Corporate Communications Riza Pratama berujar, PTFI telah memberikan upah dan hak-hak normatif karyawan usai diberlakukan furlough tersebut.
"PTFI juga menawarkan program Pensiun Dini dengan tawaran yang lebih baik dari aturan pisah normatif kepada para pekerjanya. 1.635 Pekerja telah mengikuti program Pensiun dini, 609 pekerja diantaranya adalah pekerja yang terkena furlough mengambil program ini," ungkapnya.
Kata Riza, PTFI juga melakukan inisiatif lainnya yang berfokus pada kepentingan eks pekerja PTFI seperti merumahkan tenaga kerja asing (TKA).
"PTFI memulai langkah inisiatifnya dengan mem-PHK 25 TKA, penghentian ekspasi tersebut, pengurangan biaya-biaya operasional, perubahan jadwal kerja, termasuk merumahkan pekerja tersebut. PTFI memberikan bantuan medis bagi semua pekerja dan keluarga mereka yang berhak melalui asuransi/fasilitas kesehatan perusahaan, selain itu PTFI juga mengikutsertakan mereka pada program BPJS Kesehatan," tandas dia.