Kementerian PANRB Evaluasi Pelayanan Publik di 56 Kementerian dan Lembaga

Evaluasi dilakukan agar terjadi perbaikan berkelanjutan dan untuk menjamin terwujudnya harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Agu 2018, 20:43 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2018, 20:43 WIB
Yusron/Liputan6.com
Pemkot Tangerang mengembangkan seratusan aplikasi smart city untuk pelayanan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi terhadap unit kerja pelayanan publik di 56 kementerian/lembaga (K/L), jauh lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya tiga K/L saja.

"Evaluasi dilakukan agar terjadi perbaikan berkelanjutan. Selain itu, untuk menjamin terwujudnya harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat Sosialisasi dan Pendampingan Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik pada Kementerian dan Lembaga Tahun 2018 di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Dikatakan, sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat enam aspek pelayanan publik yang merupakan pilar penyangga penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Keenam aspek tersebut meliputi kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Aspek kebijakan pelayanan merupakan aturan, mekanisme atau sebuah proses yang dijalankan organisasi yang mencerminkan visi, misi, komitmen, itikad, dan perilaku organisasi sebagai upaya dalam mencapai kualitas pelayanan tertentu sesuai tujuan pemberian pelayanan publik.

Sementara itu, profesionalisme sumber daya manusia adalah standar kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja personel pemberi layanan publik yang dibangun oleh institusi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan prima.

Selanjutnya, aspek sarana dan prasarana yang menjadi pendukung pemberian pelayanan publik baik berupa fasilitas, tempat maupun perlengkaan tertentu yang menunjang pelayanan publik yang diberikan.

Aspek keempat, sistem informasi pelayanan publik, yakni rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya.

Terkait konsultasi dan pengaduan merupakan pelayanan mekanisme interaktif antara pemberi dan pengguna layanan untuk menyelesaikan persoalan atas pelayanan tertentu serta penyampaian keluhan atas pelayanan yang diberikan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Atau, pengabaian kewajiban dan pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Inovasi

Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta
Perwakilan Provinsi Ombudsman RI berdiskusi dengan petugas di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Jumat (8/11). Kunjungan ini bentuk apresiasi Ombudsman RI terhadap semangat peningkatan kualitas pelayanan publik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terakhir, aspek inovasi pelayanan publik, yang merupakan terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan atau ide kreatif baik orisinal maupun hasil adaptasi dan modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Diah mengatakan bahwa keenam aspek tersebut menjadi fokus utama pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik untuk melihat gambaran kondisi penyelenggaraan pelayanan.

"Selain itu, untuk mengidentifikasi potensi-potensi perbaikan berkelanjutan yang dapat dilakukan menuju pelayanan publik prima dan berkelas dunia, sesuai visi reformasi pelayanan publik," tambahnya.

Pelayanan publik yang kondusif ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).

Hal ini didukung dengan adanya kemudahan dan kejelasan yang diberikan oleh tiap penyelenggara pelayanan dalam memberikan infomasi terkait persyaratan maupun mekanisme dan prosedur pemenuhan dokumen administratif perizinan, serta kepastian waktu kepada pelaku usaha dan penenaman modal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya